Buser24.Com, Langkat ( SUMUT) – Pria pengangguran ini seakan akan di anggapnya aksi pencurian di malam hari salah satu kedai tidak terekam CCTV,dalam waktu sebelas jamvsedang di dalam rumah nya Wahyu Yayang Gunawan (18)warga Jalan Babalan Gang Masakan Garam Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Berandan Barat,di amankan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan, Sabtu(16/1/2021), sekira pukul 00.30 wib di Jalan Sudirman Kedai Sayur Kel. Berandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Menurut korban pencurian London Sinuraya,(32) bekerja wiraswasta warga Dusun Telagah Desa Telagah Kecamatan Sei Bingei Kabupten Langkat ketika di kompirmasi terkait kronologi pencurian, mengatakan.
Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021, sekira Pukul 04.30 Wib, tiba di tempat jualan sayur di Jalan Sudirman Kelurahan Berandan Barat, dimana karyawan kerja menyampaikan bahwasanya kedai mereka telah kecurian, kemudian membuka CCTV yg ada di kadai ternyata benar bahwasanya kedai mereka kecurian dan kamipun memeriksa kedai dan hilang berupa 1(satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dan 1(satu) unit Ippad warna Putih dan bumbu merica sebanyak 5(lima) kg, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) serta membuat laporan ke Polsek Pangkalan Berandan guna proses selanjutnya,beber London Sunurya.
Korbanpun bersama dua orang saksi
Petrus Ginting (35 ) pekerjanya warga Jalan Syahyan Kelurahan Berandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dan Revaldo Pranata Sembiring (17 ), pekerja korban warga Jalan Lama Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupatenl Langkat bersama sama melapor ke Polsek Pangkalan Brandan,
Sesuai dengan LP/08/I/2021/SU/LKT/ SEK-BRANDAN, Tertanggal 16 Januari 2021.
Setelah di lengkapi semua berkas laporan akhirnya proses penangkapan pun di lakukan,Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P.S.Simbolon,SH ketika di kompirmasi terkait kejadian penangkapan menjelaskan.
Langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedi Y. P. Ginting, SH beserta anggota Opsnal melakukan Penyelidikan dengan mengecek TKP dan membuka CCTV, dan dari hasil rekaman CCTV tersebut petugas mencurigai pelaku pencurian tersebut seorang laki-laki bernama Wahyu Yayang Gunawan,ungkap Kapolsek.
Kemudian kata Kapolsek selanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021, sekira pukul 11.30 wib, pelaku diamankan oleh petugas dirumahnya di Jalan Babalan Gang Masakan Garam Kelurahan Berandan Barat Kecamatan Babalan,dan di lakukan menginterogasinya, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,kata Kapolsek.
Setelah itu Kapolsek menambahkan, petugas juga langsung mengamankan barang bukti berupa : 1(satu) unit HP merk Oppo warna Hitam, 1(satu) unit Ippad warna putih dan 1(satu) buah jaket switer warna hitam yang bertuliskan Turn Back Crime,yang pelaku simpan di rumahnya, setelah pelaku dan BB dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut,sebut Kapolsek. (AYR)