Karo,Buser24.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Henry D Tobing, Kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, seorang tersangka atas nama Syarifudin Sitepu (65) Warga Desa Gurukinayan, Kec.Payung Kabupaten Karo, diringkus petugas dan diboyong ke Mapolres Karo pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira Pukul 21.00 wib di Jalan Besar Kabanjahe-Payung Simpang Sibintun Kec. Simpang Empat Kabupaten Karo.
Informasi yang diperoleh dari Kasubag Humas Polres Karo Iptu Syahril Lubis, menjelaskan kronologis kejadian :”Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, sekira pukul 21:00 WIB sat opsnal Satresnarkoba langsung meringkus SS di di Jalan Besar Kabanjahe-Payung Simpang Sibintun Kec. Simpang Empat Kabupaten Karo, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit S warna putih No Pol BK 5936 UW. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan keseluruhan seberat bruto 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dikantong jaket yang dikenakan SS,”.
“Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut”.
(Nando Sagala)