PEKANBARU , BUSER24.COM – Dua orang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar ruko diamankan Polsek Sukajadi setelah melakukan aksinya , Rabu 30/9/2020.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sukajadi Akp Hendrizal Gani., S.H.,M.H membenarkan,” telah melakukan penangkapan tersangka inisial A alias PITOK bin S (30) dan inisial HS alias CEBOL bin S (24) warga Kecamatan Sukajadi pada hari Senin tanggal 28 September 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Dikatakan Kapolsek Sukajadi kedua tersangka ditangkap di jalan Mangga Gang Mangga I kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi setelah melakukan aksi pencuriannya di toko jak cloth pop up store Pekanbaru Jalan Durian No. 96 RT. 003 RW. 005 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru tersangka merupaka spesialis bongkar ruko, kejadian ini pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020, korban Yusuf Al Rasyid (20 ) akan membuka toko dan melihat pintu toko sudah terbuka, pintu toko sebelumnya dalam keadaan di gembok dan dilihat sudah dalam keadaan keadaan rusak.Selanjutnya korban masuk ke dalam toko dan melihat sudah dalam keadaan berantakan, dan memeriksa barang- barang didalam toko melihat baju, celana, jacket, topi, tas dan sepatu berbagai merek sudah tidak ada lagi.
Diawali dengan pengaduan masyarakat tanggal 28 September 2020, menidaklanjuti laporan itu Kapolsek Sukajadi Akp Hendrizal Gani., S.H., M.H memerintahkan Kanit Rekrim Iptu Selamet dan Tim Opsnal untuk mendatangi tempat kejadian perkara (Tkp) dan melakukan penyelidik dan mencari keberadaan tersangka pada hari Senin tanggal 28 September 2020 pukul 11.00 wib, informasi didapat dari masyarakat pada pukul 20.00 wib diketahui keberadaan tersangka, Kapolsek Sukajadi Akp Hendrizal Gani., S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Selamet dan Tim Opsnal melakukan penangkapan tersangka ditempat persembunyiannya dijalan Mangga Gang Mangga I Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru pukul 21.00 wib.
Hasil interogasi dan pengembangan dari tersangka inisial A alias Pitok menangkap tersangka inisial HS alias Cebol Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru sedangkan sedangkan 2(dua )tersangka lagi inisial DP dan inisial T terdaftar dalam pencarian orang (DPO) kemudian kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Sukajadi, tersangka tersebut masih didalami penydikannya karena merupakan spesialis pencurian dan bongkar ruko.
Setelah dilakukan penangkapan tersangka dapat dilakukan penyitaan barang bukti, 2 unit kunci gembok dalam keadaan rusak, 1(satu) buah Obeng, 1 (satu) lembar Karung, 8 (delapan) helai baju kaos, 1 (satu) helai celana jeans dan 2 (dua) helai Jacket. (Humas Polresta).
Tim Pekanbaru Riau