Buser24.com, Meranti – Tim Reskrim Polsek Merbau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Spesialis bongkar rumah berinisial Af alias Ijal (25) warga Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti diringkus pada Kamis (14/1/2021).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPTU Benny A Siregar SH MH pengungkapan kasus curat tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2021 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. Merbau tanggal 07 Januari 2021.
Dijelaskan IPTU Benny, kejadian berawal pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 06.00 Wib, Abdullah Hamid (korban) membuka pintu belakang warung miliknya dan melihat bahwa laci tempat penyimpanan uang yang sebelumnya tertutup rapat telah terbuka. Merasa curiga, korban memeriksa warung miliknya dan mengetahui bahwa 1 (satu) buah kartu PKH (program keluarga harapan) dengan jumlah uang didalam rekening sebesar Rp975.000, 1 buah kartu BPNT (bantuan program non tunai) dengan jumlah uang di dalam rekening sebesar Rp1.250.000,dan uang tunai sebesar Rp860.000 yang sebelumnya disimpan di dalam laci penyimpanan juga telah hilang.
Selanjutnya, beber IPTU Benny, pria 38 tahun itu (korban) memeriksa seluruh pintu dan melihat pintu warung depan terdapat bekas congkelan dan engsel pintu tersebut telah rusak. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp3.550.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan selama 7 hari, tambah IPTU Benny, Tim Unit Reskrim Polsek Merbau yang dipimpin oleh dirinya mengetahui keberadaan pelaku pencurian dan pemberatan. Kemudian pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 21.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Merbau langsung berangkat ke keberadaan pelaku dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Ijal berada di Jalan Lintas Teluk Belitung, Desa Meranti Bunting, Kec Merbau.
Kemudian, sambung IPTU Benny lagi, tim melakukan interograsi terhadap pelaku dan berdasarkan pengakuan pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 (empat) kali di lokasi yang berbeda.
Kejadian yang pertama kali yakni sekitar pada akhir bulan Desember 2020 sekira pukul 22.00 Wib di Masjid Al-Taqwa Jalan Gelugur Sakti Desa Meranti Bunting pelaku melakukan pencurian Kotak Infak di masjid tersebut dengan cara mencongkel kotak dengan menggunakan obeng dan mendapatkan duit sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya kejadian yang ke 2 kali dilakukan oleh pelaku di rumah AT pada Jumat (1/1/2021) sekira pukul 20.00 Wib yang mana pelaku masuk ke rumah tersebut dengan membongkar jendela dapur dengan menggunakan besi spana. Setelah masuk pelaku mencari barang-barang berharga maupun uang. Namun tidak ada ditemukan selanjutnya pelaku keluar dari rumah tersebut melalui pintu dapur.
Selanjutnya kejadian ke 3 kali pada Senin (4/1/2021) pelaku memasuki rumah warga berinisial Din dengan cara membongkar jendela ruang tamu rumahnya, setelah jendela terbuka kemudian ditemukan di jendela tersebut ada terali besi selanjutnya pelaku mengurungkan niatnya dan kembali ke rumah.
Kemudian kejadian yang ke 4 kalinya pelaku melakukan pencurian di warung harian milik Abdullah Hamid dengan cara membongkar jendela samping warung dengan menggunakan besi spana, lalu pelaku mengambil 3 (tiga) buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
“Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Merbau guna diperiksa secara intensif guna penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 Jo 64 KUHPidana,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Merbau itu. (zamri)