LUBUK PAKAM e, BUSSER24.COM — Seorang tahanan Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berinisial TP (31) warga Jalan Bakaran Batu Gg Bunga Desa Bakaran Batu Kec Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang tewas akibat di aniaya secara bersama – sama oleh tahanan lain di Mapolsek Lubuk Pakam.
Hal tersebut di jelaskan Oleh Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, Sh, Sik melalui Press Realese bertempat di halaman depan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (22/12/20) Sekira Pukul 16.00 Wib.
Diketahui Tersangka berrinisial DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35).Yang merupakan warga kab. Deli Serdang Dan RSS (34) Warga Kota Madya Medan Serta S (23) Warga Kab. Serdang Bedagai.
Berawal dari dendam tersangka DH terhadap Korban yang mana Sepeda Motor mertua DH digelapkan oleh korban sehingga keduanya bertemu di sel tahanan Mapolsek Lubuk Pakam. Di sel tersebut tersangka DH bersama – sama dengan tahanan lain memukuli korban pada hari sabtu tgl 19 Desember 2020 Sekira Pukul 13.30 Wib yang mengakibatkan korban mengalami luka di bibir bawah, dan luka lebam pada mata di sebelah kanan. Petugas Jaga Aipda Karlos Hutabarat yang mengetahui hal tersebut langsung membawa berobat Korban ke klinik Pratama Polresta Deli Serdang.
Setelah di bawa berobat korban di bawa ke ruangan tahanan kembali lalu pada hari minggu Tgl 20 Desember 2020 Sekira Pukul 16.30 wib Korban mengoda tahanan Wanita Yang mengakibatkan cekcok sesama Tahanan lainnya sehingga korban di aniaya kembali oleh tahanan lain hingga mengeluarkan darah dari mulut, hidung dan terlinga korban.
Personil Piket Jaga yang mendengar keributan di dalam sel tahanan langsung mengecek sel dan melihat korban dalam keadaan terlentang di lantai. Kemudian petugas piket langsung membawa korban ke RSUD Deli Serdang.
Sekira Pukul 19.50 Wib Di RSUD Deli Serdang Korban di nyatakan meninggal dunia. Selanjutnya korban di bawa ke Rs Bhayangkara Medan Guna di lakukan Otopsi.
Dari hasil otopi tersebut Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, Sh, Sik Mengatakan Bahwa adanya retakan dasar tulang tengkorak di kepala robek pengantung usus serta di jumpai resapan darah di saluran cerna.
“ para tersangka di kenai pasal 338, subs pasal 17 ayat 3 jo pasal 351 ayat 3 dari KUHP dengan hukuman paling lama penjara 15 tahun “(L bagus)