Buser24.com,Sumsel:
Lagi lagi kasus melarikan anak gadis di bawah umur terjadi kembali dan kejadian ini terjadi di prabmulih. Seorang pria ber inisal PNS membawa kabur gadis di bawah umur dan berhubungan badan dengannya. Pelaku adalah ber- inisial PNS (22), warga prabuhmulih.
“Karena menurut orang tua korban bukti sudah cukup kuat, pelaku langsung kami anggap sebagai penculik anak kami ber inisial bunga. Nama di samarkan,” ungkap orang tua korban saat dikonfirmasi awak media buser24.com, minggu (31/01/2021).
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 junto pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pasal 332 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun.
Informasi diperoleh dari orang tua korban dan masyarakat setempat, mengukapkan emang benar bahwa anak bapak Hasan dan ibunda Desti telah di larikan oleh pria ber inisial PNS. Waga JL.prumnas Belitung prabumulih .kami awak media buser24.com mendapat impormasi ini langsung dari orang tua korban bahwa anak gadisnya sudah 1 Minggu tak kunjung pulang.alias di bawa kabur seorang pria.ujar orang tua korban.
Setelah bertanya ke sejumlah teman korban, diketahui jika anaknya tersebut sempat terlihat tengah berboncengan dengan pelaku. Namun menghilang dan tak kunjung pulang sampai saat ini,”pungkasnya.
Reporter.David Gunawan