![]()
BINJAI ( SUMUT ) – Seorang Pengusaha kuliner di kota Binjai berinisial NR penduduk Jalan Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan kota Binjai menjadi Tersangka ( Tsk ) di Polsek Binjai Selatan terkait mobil kredit (Lesing) yang dialihkan kepada pihak lain.
Keterangan yang dihimpun Wartawan,Sabtu (08/11/2025) Surat Penetapan Tsk NR sesuai dengan surat penetapan no: SP-TAP/30/VIII/2025/Reskrim, ditetapkan tanggal 6 Agustus 2025 dan ditanda-tangani oleh Kapolsek Binjai Selatan Kompol Putra Jani Purba,SH,MH.
Penetapan Tsk NR tersebut berdasarkan LP no : LP/61/VII/2025/SPKT,tanggal 2 Juli 2025. Surat Perintah Penyidikan dan Berita Acara pemeriksaan saksi-saksi.Dalam Surat Penetapan Tsk tersebut NR menjadi Tersangka sehubungan dengan tindak Pidana mengalihkan barang jaminan Fidusia sesuai dengan pasal 36 UU 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fedusia.
Sementara itu pihak Kejari Binjai melalui Kasi Intelijen,J.Noprianto Sihombing membenarkan pihaknya telah menerima SPDP kasus NR ini dan sudah tahap P19.
Sedangkan Kapolsek Binjai Selatan, Kompol Putra J Purba,SH,MH ketika dikonfirmasi via Wa mengatakan, ” Silahkan aja diikuti perkembangan kasusnya karena kasus itu sdh tahap I di JPU tinggal ada petunjuk JPU utk penambahan pasal setelah nanti diperiksa tersangkanya lagi baru kita kirim ke JPU lagi dan P19 nya belum ada 14 hari utk lebih jelas Koord ke Kanit serse atau penyidik nya, ” jawab Kapolsek.
Sementara itu Pengusaha kuliner NR belum berhasil dikonfirmasi Wartawan.(PB).
