Karo,Buser24.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Henry D Tobing, Kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, seorang tersangka atas nama Pria Sembiring Milala (33) Warga Desa Berastepu Kec. Simpang Empat Kabupaten Karo. diringkus petugas dan diboyong ke Mapolres Karo pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira Pukul 19.30 wib di Desa Berastepu Kec. Simpang Empat Kabupaten Karo tepatnya di sebuah rumah kosong.
Informasi yang diperoleh dari Kasubag Humas Polres Karo Iptu Syahril Lubis, menjelaskan kronologis kejadian :”Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, sekira pukul 19:30 WIB Sat Opsnal Satresnarkoba langsung meringkus PSM di Desa Berastepu Kec. Simpang Empat Kabupaten Karo tepatnya di sebuah rumah kosong. pada saat dilakukan penangkapan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bruto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, yang disimpan dibawah potongan kayu”.
“Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut”.
(Nando Sagala)