Buser 24 com. MERANTI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kali ini di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda sebanyak dua orang terduga pelaku berhasil dimanakan pada Rabu (03/02/2021) kemarin.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Narkoba Polres Meranti, IPTU Darmanto SH kepada media ini mengatakan, penangkapan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kali ini berdasarkan laporan masyarakat yang mana di TKP pertama Jl. Siak Sri Indrapura Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah kita selidiki dan melihat seorang terduga berinisial RI alias AC (26 thn) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan sedang menunggu pembeli dari atas sepeda motornya dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya team langsung mengamankan RI dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga setempat. Dimana pada terduga RI ditemukan Barang Bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus selembar kertas berada di dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri yang digunakan olehnya untuk dijual kepada orang lain, jelas Darmanto, Senin (08/02/2021).
Lebih lanjut dibeberkannya, dari pengakuan RI bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkannya dari saudara T (DPO) dengan cara dijemput oleh teman pelaku berinisial HE Alias AT (29 thn) warga Kelurahan Selatpanjang Kota. Dimana sabu-sabu itu dijemput oleh HE di tempat yang sudah ditentukan oleh saudara T (DPO) dengan cara diserahkan kepada HE di Jl. Sampurna Kelurahan Selatpanjang Selatan dan diambil oleh HE untuk selanjutnya diserahkan kepada terduga pelaku RI.
Darmanto menambahkan, kemudian team langsung mengejar dan mengamankan HE didalam sebuah rumah yang terletak di Jl. Nusa Indah Kelurahan Selatpanjang Selatan (TKP ke dua,red) dan selanjutnya team langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah saudara T (DPO) akan tetapi didapati DPO telah melarikan diri.
Adapun BB yang berhasil kita amankan terhadap terduga pelaku RI yakni 1 buah paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam Plastik klep warna bening dengan berat kotor 0,23 gram, 1 unit Handphone merek Samsung J7 berwarna putih, 1 unit Handphone merek Samsung Lipat berwarna putih, 1 unit sepeda motor yamaha XEON dengan nomor polisi BM 2540 FG berwarna hitam. Kemudian BB yang diamankan dari terduga pelaku berinisial HE yakni 1 unit Handphone merek OPPO A5 berwarna hitam, terang Darmanto.(zamri)
“Selanjutnya team membawa kedua terduga pelaku berinisial RI dan HE yang hasil tes Urine mereka berdua Positif (+) Methamfetamin beserta Barang Bukti (BB) ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Rls Humas Polres)