Buser24.com, Berastagi – Team Unit Reskrim Polsekta Berastagi telah melakukan penangkapan terhadap Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Jumat siang 09 Oktober 2020 di Jalan Gundaling depan Villa Sigantang (Tangga Seribu) Kecamatan Berastagi.
Kedua tersangka adalah Candra Karosekali alias Ucok (25) beralamat Desa Dolat Rakyat Kecamatan Dolat Rakyat. Dan Elias Pranata Purba (35), alamat Desa Merdeka Kecamatan Merdeka.
Dari Kedua tersangka diamankan 1 klip plastik berwarna merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0.19 gram, 1(satu) klip plastik berles merah, 1(satu) bungkus kotak rokok marboro putih, 1(satu) unit Hp oppo A83 warna putih, 1(satu) unit Hp Realme 2, warna hitam.
Hal ini dikatakan Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung melalui Kanit Reskrim Ipda H.F.Marpaung, SH.MH didampingi Ka.Tim.Aiptu Hermanta Ginting, kepada wartawan, Minggu siang (11/10/2020) sekitar pukul 13:00 WIB.
Lebih lanjut secara singkat Kanit menyampaikan bahwa di seputaran Jalan Gundaling tepatnya depan Villa Sigantang Sira kerap terjadi transaksi jual beli Sabu sabu. menanggapi informasi tersebut, Team langsung menuju TKP yang dimaksud.
Setelah dilakukan pengintaian sesuai ciri ciri salah seorang tersangka Candra Karosekali Als Ucok sedang berdiri di depan Villa Sigantang mundar mandir menunggu pasien.
Tanpa membuang waktu Team dikomandoi oleh AIPTU. Hermanta Ginting langsung melakukan pengerebekan.
Sesaat penangkapan tersangka Ucok sempat membuang yang diduga Narkotika Jenis Shabu Shabu tersebut ke tanah tepat di pagar Villa Sigantang Berastagi dan oleh team menyuruh Tersangka agar kembali mengambil bungkusan yang dibuangnya, alhasil team menemukan di sekitaran pagar Villa Sigantang Berastagi 1(satu) kotak marboro putih dan didalam kotak rokok tersebut ditemukan 1(satu) plastik klip besar berles merah berisi narkotika jenis sabu-sabu, terang Kanit Reskrim.
Kemudian team Polsekta Berastagi saat itu juga langsung melakukan pengembangan, dari pengakuan Candra Karosekali dirinya tidak sendirian. Tanpa perlawanan team dengan mudah mengamankan tersangka Elias Pranata Purba tidak jauh berada di lokasi tersebut.
Pada saat itu dan melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu terhadap saudara Elias Pranata Purba .
Setelah dilakukan penggeladahan badan terhadap terduga tersangka ditemukan 1(satu) unit HP merk OPPO A 83 warna Putih ,1(satu) Unit HP merek REALME 2 warna Hitam.
“Kemudian oleh team langsung membawa kedua tersangka ke Mako Polsekta Berastagi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara RI,” ungkap Kanit Reskrim H.F Marpaung mengakhiri. (FS / MB Purba)