Buser24.com | Aceh Tamiang.
Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang membekuk pelaku sindikat curanmor antar provinsi yang terjadi di wilayah kabupaten. Dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, diamankan tujuh tersangka bersama barang bukti sejumlah kendaraan.
“Dari tujuh tersangka, 2 (Dua) orang merupakan sebagai penadah hasil curanmor dan satu pemodal,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali saat konferensi pers, Rabu, (07/06/2022).
“Para tersangka berinisial diantaranya, NH, MN dan AS. Ketiga orang ini merupakan warga Aceh Tamiang. Sedangkan yang lainnya, SN, KL, HA, dan AS merupakan warga Sumatera Utara.
Lanjut Kapolres Menyampaikan “Para tersangka melakukan aksinya di sejumlah lokasi tempat parkiran umum, seperti perkantoran dan pertokoan.
“Karena itu diharapkan masyarakat tidak memarkirkan sepeda motornya dengan sembarangan, carilah parkir yang aman,” pesan Kapolres.
Ia pun mengimbau masyarakat agar secepatnya menyampaikan laporan bila terjadi pencurian agar pihaknya dapat bertindak cepat.
“Hal paling penting, bagi masyarakat terutama kawula muda jangan terpengaruh dengan perjudian dan narkoba, karena hal itu menjadi pemicu untuk melakukan aksi kejahatan,” pinta Imam.
Saat ini ketujuh tersangka bersama sejumlah sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dikenakan Pasal 362 Jo 363 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.
Reporter : Andi