Buser24.com, Simalungun : Tim opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus IP alias Iqbal (20) warga Kampung Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun memiiki dua paket narkotika jenis shabu, Kamis (14/1/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
“Penangkapan Pelaku Iqbal itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang menekan tombol panic botton Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Lukman menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono berhasil meringkus Pelaku Iqbal sedang berdiri didepan rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya, dari celana sebelah kanan Pelaku Iqbal ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Magnum didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,32 gram.
“Diinterogasi Pelaku Iqbal mengaku barang bukti shabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki laki didaerah Kampung Tinokah Naga Raja, Kabupaten Sergai. Mendengar pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Iqbal dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Simalungun,”jelasnya.
Ditambahkan Lukman, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba agar dapat memberi informasi atau menekan tombol panic button yang ada di Aplikasi Hotas Paten Simalungun, sehingga dapat segera di respons dengan menurunkan team untuk melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penindakan jika info tsb akurat.
Himbauan tersebut sebagai komitmen Polres Simalungun dibawah kepemimpinan AKBP Agus Waluyo, SIK untuk memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun.
“Hingga saat ini Pelaku IP alias Iqbal sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan kemudian akan dilakukan penahanan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
( M. Saragih)