Buser 24 Com,Dairi (Sumut)-
Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 3 tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi kepada seorang gadis berinisial M (19) di Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas dari para tersangka yakni DS (20), BM (18), dan satu tersangka masih di bawah umur yakni RA (17).
“Ya kami berhasil meringkus 3 tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kosong, Jumat (27/9/2024) “ujarnya
Kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS, untuk pergi ke tempat fotocopy di Kecamatan Lae Parira.
Namun, saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, sehingga ketiganya mengobrol bersama.
“Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya, ” ungkapnya.
Setelah tiba di rumah kosong, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu,dan mengancam apabila korban nekat untuk berteriak meminta tolong,tersangka DS pun kemudian mengunci korban di sebuah kamar yang berada di rumah kosong tersebut,sekitar pukul 3 dini hari, DS kemudian datang kerumah kosong tersebut bersama tersangka BM dan RA.
“Ketiganya lalu memperkosa korban secara bergilir satu persatu, ” beber Kasat Reskrim.
Setelah puas menyetubuhi korban, ketiga tersangka ini pun kemudian pulang kerumah masing – masing, dan DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut.
Selanjutnya,setelah dirasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor.Namun, di tengah perjalanan, DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan.
“Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung meminta tolong untuk di antar pulang ke rumahnya, ” jelasnya.
Setiba di rumah korban, M pun menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada kedua orang tuanya, sehingga langsung membuat laporan ke SPKT Polres Dairi.
“Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat, kami akhirnya menetapkan 3 pemuda ini menjadi tersangka, ” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, para pelaku pun berhasil diringkus satu persatu oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Dairi.
Ketiga pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya bahwa mereka telah melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara di paksa,atas perbuatannya ketiga tersangka pelaku DS,BM dan RA dikenakan pasal 285 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
MB.Purba.
Editor;L.Bagus.