Buser24.com, Batam :
Bea Cukai berhasil menangkap lebih 17 ribu botol minuman keras dan 500 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.
Penangkapan itu terjadi dalam 2 (dua) operasi patroli di sekitar Selat Malaka, pada paruh pertama Desember 2020. dengan total barang senilai Rp 3,3 Milyar, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 7,5 Milyar. Barang-barang tersebut diangkut oleh KM Pulau Salju dan 1 buah speed boat tanpa nama, Sabtu (19/12/2020).
Upaya penangkapan tidak berjalan dengan mulus. Hal itu tergambar pada usaha penangkapan terhadap speed boat yang dilakukan dengan cara pencegatan dan pengejaran pada Selasa (15/12) dini hari.
“Saat dilakukan pengejaran, Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai telah memberi isyarat berupa lampu sorot dan sirine kepada speed boat tersebut untuk berhenti. Namun speed boat tersebut tidak kooperatif dan tetap berusaha untuk melarikan diri.
Agus Yulianto Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus kepulauan Riau mengatakan kondisi tersebut memaksa satuan tugas Bea Cukai untuk melepaskan tembakan peringatan ke udara sebagai isyarat terakhir agar speed boat berhenti. Namun bukannya berhenti, speed boat tersebut justru melakukan manuver berbahaya yang mengakibatkan tabrakan antara speed boat dengan Unit Patroli Bea dan Cukai.
“Tabrakan mengakibatkan kerusakan terhadap kedua unit kapal, sehingga keduanya tidak dapat melaju lagi. Melihat kesempatan tersebut, unit lain dari Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai langsung melakukan pengamanan terhadap speed boat beserta dengan muatan dan Anak Buah Kapal (ABK), bebernya.
Diperkirakan sekitar 5 (Lima) ribu botol MMEA dan sekitar 290 (Dua Ratus Sembilan Puluh) Ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh satuan tugas Bea Cukai.
Lanjutnya, operasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai yang merupakan gabungan kapal-kapal patroli dari Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, Pangsarops Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama dengan Pangsarops Bea Cukai Batam dengan kekuatan 6 (enam) unit kapal patroli, katanya.
Sebelumnya, pada Selasa 1/12 dini hari, Satuan Tugas Bea dan Cukai yang berkekuatan 3 unit kapal patrolï juga berhasil menggagalkan penyelundupan MMEA dan Rokok tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut diangkut oleh KM Pulau Salju. Kapal ini membawa sekitar 12 (dua belas) ribu botol MMEA dan sekitar 220 (dua ratus dua puluh) ribu batang rokok.
Setelah dilakukan pengamanan, baik HSC Tanpa Nama maupun KM Pulau Salju beserta dengan muatan dan ABK masing-masing dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
“Dari dua penindakan tersebut, speed boat tanpa nama dan KM Pulau Salju diduga melakukan tindak pidana dalam bidang kepabeanan sesuai UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan tindak pidana dalam bidang cukai sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU no. 11 tahun 1995 tentang Cukai,” kata Agus Yulianto.
Pandemi di penghujung tahun 2020 bukan merupakan halangan bagi Bea dan Cukai dalam melakukan tugasnya sebagai Community Protector. Khususnya Bea dan Cukai Kepri yang akan terus melakukan yang terbaik untuk menjaga perbatasan negara dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak perekonomian negara. (ET)
Editor : Efendy Tampubolon