Buser24.com, Kota Mamuju (Sulbar) — Rekapitulasi hasil perhitungan suara dalan Pilkada Kabupaten Mamuju usai sudah setelah hampir dua hari lamanya KPU Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Pleno Terbuka. Akhirnya, pukul Kamis dini hari, hasil Pilkada Mamuju tahun 2020 itu ditetapkan.
Berdasarkan hasil ditetapkan dalam rapat pleno KPU Mamuju, pasangan nomor urut satu, Hj, Sitti Sutinah Suhardi, S.H.,M.Si-Ado Mas ud, S.Sos jadi meraih suara pemilih sebanyak 76.627. Sementara pasangan nomor urut dua, Drs. H. Habsi Wahid, MM-H. Irwan SP Pababari, S.H.,MTP meraih suara pemilih sebanyak 67.029.
Usai menetapkan hasil penghitungan suara Pilkada Mamuju tahun 2020, selanjutnya KPU bakal menetapkan pasangan calon terpilih pada Pilkada Mamuju tahun ini. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, agenda tersebut baru akan digelar ketika tak ada gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau untuk penetapan calon, kami masih menunggu registrasi pelaporan dari MK,” terang Hamdan usai pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, Kamis 17 Desember 2020.
Dijelaskan Hamdan, pasangan calon yang hendak menggugat hasil penghitungan suara tersebut mesti mendaftarkan gugatannya ke MK paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara itu ditetapkan.
“Selanjutnya MK akan memberikan daftar ke KPU RI tentang daerah mana yang ada gugatan, mana yang tidak ada gugatan. Kami akan menunggu itu. Pleno penetapan pasangan calon terpilih akan digelar paling lambat Tiga hari setelah diterimanya daftar registrasi dari MK itu,” jelas Hamdan Dangkang.
“Soal setiap keberatan yang memnbutuhkan campur tangan dari Bawaslu, kami telah meminta saran dari Bawaslu, baik itu dalam bentuk lisan maupun tertulis. Dan Alhamdulillah di forum pleno semua sudah dijelaskan. Termasuk solusi yang diambil,” pungkas Hamdan Dangkang.(*)