Beranda FAKTA & PERISTIWA PT.SSL Diduga Kangkangi UU No.13 Tahun 2003 dan Kepmen 2004 Tentang Tenaga...

PT.SSL Diduga Kangkangi UU No.13 Tahun 2003 dan Kepmen 2004 Tentang Tenaga Kerja

13

Buser24.com,Bangkinang kota (Riau) – Kasus sengketa tenaga kerja antara sdr Rahmat dengan PT.SSL (Senawangi Sejati Luhur) Berbuntut panjang,sebab hasil mediasi kedua di kantor dinas tenaga kerja kampar rabu (17/02/2021) tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan kantor dinas tenaga kerja kabupaten kampar provinsi riau akan segera mengeluarkan anjuran.

Pada pertemuan mediasi kedua dari pihak perusahaan di hadiri oleh pak Irwasyah, Harianto dan pak Supriadi dari pihak sdr rahmat di dampingi oleh kuasa hukumnya,sementara dari pihak mediator dinas tenaga kerja hanya di wakili oleh ibu Efrinawati,SE dalam pertemuan mediasi kedua ini.

Advertisement

Saat awak media konfirmasi terkait hasil notulen pertemuan mediasi kedua kepada sdr rahmat beliau mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak sanggup membayar uang jasa saya selama saya bekerja enam tahun di perusahaan PT.SSL (Senawangi Sejati Luhur) dan Pihak perusahaan tidak mengakui saya bekerja di perusahaan selama enam tahun.

Kalau mereka tidak mau mengakui saya telah bekerja di perusahaan selama enam tahun berarti selama ini pihak perusahaan memperkerjakan saya secara ilegal.kalau dibilang ilegal kenapa pihak perusahaan mengeluarkan slip gaji atas nama diri saya,”jelas rahmat.

BACA JUGA:  HUT Polairud Ke-70, Satpolair Polres Meranti Anjangsana ke Pondok Pesantren dan Kediaman Purnawirawan Polri

“Saya juga membantah dengan keras pendapat perusahaan pada poin ke 3 pada notulen pertemuan mediasi pertama dan kedua yang menyatakan bahwa saya selama bekerja di PT.SSL hanya sipatnya membantu dan pada dasarnya tidak ada perintah dari perusahaan PT.SSL (Sewangi Sejati Luhur).

Saya tegaskan bahwa saya bekerja atas perintah mandor dan diketahui oleh asisten perusahaan dan pihak management perusahaan.jangan pihak perusahaan mengatakan bahwa saya selama bekerja tidak ada yang perintah,toh saya juga selama bekerja tinggal di perumahan karyawan dan dibayar gaji saya dengan bukti slip gaji yang saya miliki,”terangnya.

Terpisah Lukmanul Hakim,SH dan rekan kuasa hukum sdr rahmat mengatakan mengenai adanya suatu hubungan kerja tanpa adanya perjanjian kerja maka hal tersebut bertentangan dengan pasal 50 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang menyatakan”Hubungan Kerja Terjadi Karaena Adanya Perjanjian Kerja Antara Pengusaha dan Pekerja”.

Kemudian di Pasal 51 UUK menyebutkan “Bahwa Perjanjian Kerja dapat dibuat Secara Tertulis Maupun “Lisan” dan Sah Selama tidak Bertentangan pada pasal 52 ayat 1 UUK.

BACA JUGA:  Kegiatan Ibu PKK di Desa Marga Sungsang Untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

“Di pasal 57 ayat (1) dan (2) UUK yang menyatakan bahwa untuk pembuatanya harus secara tertulis dan apabila ternyata PKWT tidak di buat secara tetulis maka secara otomatis perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu tidak Tentu).

Sesuai keputusan menteri tenaga kerja No.KEP.100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di dalam pasal 15 ayat (1): “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak di buat dalam bahasa indonesia dan huruf latin berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) sejak adanya hubungan kerja tersebut.                                                                                                                                                                                                                                                            

“Dengan kata lain: Ketika perjanjian kerja tersebut secara lisan tidak di buat dalam bahasa dan huruf latin maka perjanjian kerja tersebut merupakan (PKWTT).Dengan demikian Sr rahmat berhak menuntut hak-haknya sebagai karyawan dengan status hubungan kerja PKWTT.

Hak-hak seorang pekerja dengan status PKWTT adalah:

-Diberikan Upah tidak di bawah UMK/UMP

-Berhak Mendapat pasilitas dari perusahaan,contonya Rumah karyawan

-Berhak Perlakuan yang tidak diskriminatif dari perusahaan

-Berhak atas perlindungan keselamatan Kerja,kematian dan penghargaan.

BACA JUGA:  Diduga Ada Pungli dalam Rekrutan Relawan Covid dan Tenaga Harian Lepas di RS Madani Pekanbaru

-Berhak atas kebebasan berserikat dan perlakuan Ham dalam hubungan kerja

Kami sebagai kuasa hukum berharap nantinya kepada pihak dinas tenaga kerja untuk dapat mengeluarkan anjuran yang akan membantu klen kami karena itulah dasar kami nantinya menggugat perusahaan di pengadilan,”ungkap lukman.

Terpisah dari apa yang akan di lakukan oleh pihak kuasa hukum sdr rahmat kami dari beberapa awak media dan LSM juga akan melaporkan pihak perusahan PT.SSL ke polda riau atas dugaan memperkerjakan karyawan di perusahaan secaa ilegal dan mempekerjakan karyawan di bawah umur.

Karena dari hasil investigasi beberapa awak media dan Lembaga Lidik Kasus Pusat menemukan adanya kasus temuan yang mana pihak perusahaan memperkerjakan karyawan anak yang masih di bawah umur yang juga tidak terdaftar di perusahaan alis ilegal.

Sampai berita ini terbit pihak perusahaan PT.SSL tidak dapat di hubungi untuk konfirmasi,telepon awak media yang menghubungi pihak perusahaan tidak pernah di angkat dan pesan singkat whatsaff yang dikirim awak media juga tidak pernah di balas….Bersambung.(Andik Sutrisno)

 

Advertisement
Artikulli paraprak27 Botol Anggur Merah DiTahan Petugas Polsek Segah Beserta Pelaku
Artikulli tjetërKapolri Intruksi Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah