Buser24.com, Berau :
Polsek Tanjung redeb kembali mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu, 14 November 2020 lalu, sekitar pukul 23.30 wita.
Pelaku berinisial IR (36) merupakan warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga bahwa pada Sabtu(14/11/2020) sekitar pukul 21.00 wita, ada orang yang mencurigakan yang mengambil sesuatu yang diduga sabu-sabu yang berada di SPBU Bujangga Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb.
“Kepolisian langsung melakukan pengejaran kearah Jalan Limunjan, Sambaliung. Karena pelaku diketahui sedang menuju kesana,” ujar Paur Humas Ipda Lisinius Pinem saat dikonfirmasi, Selasa, 17 November 2020.
Sesampai di Limunjan, pelaku sedang berdiri di pinggir jalan yang diduga hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Melihat hal tersebut, kepolisian langsung melakukan penangkapan.
“Ditemukan satu poket kecil sabu-sabu seberat 0,54 gram disaku kiri celana pelaku. Saat diinterogasi, diketahui pelaku bernama IR,” ujarnya.
Setelah itu kepolisian bersama IR langsung mengecek rumah sewaan IR di Jalan Limunjan, Sambaliung. Ditemukan alat bukti lain berupa satu poket sabu-sabu seberat 25,19 gram didalam tas milik IR yang tergantung di dalam kamar tidur.
Total barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut sebesar 25,73 gram,” ujar Pinem.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu korek api gas, empat potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, satu pipet sedotan putih, satu botol mineral mini, satu pcs plastik pembungkus dan dua unit HP.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
“Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.(Fendi)