Buser24.com Rohul kapolsek tandun bersama Kasat Reskrim mengamankan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Solar
Lokasi(TKP)di jalan Raya KM 8 Desa Tandun Barat Kec.Tandun Kab.Rokan Hulu Provinsi Riau.
Adapun inisial pelaku (S.Smjtk) Laki-Laki, Wiraswasta, Indonesia, RT 007 RW 004 Desa Tandun Barat Kec.Tandun Kab.Rokan Hulu Provinsi Riau.
Dan seorang penyuplai BBM (KHRL)RT 001 RW 002 Desa Bono Tapung Kec.Tandun Kab.Rokan Hulu Provinsi Riau.
Kejadian berawal pada hari Senin tgl 18 Oktober 2021 skr pkl 09.30 WIB, Kapolsek Tandun AKP S.Sinaga.SH mendapat Info dari warga bahwa adanya Warga yang memindahkan BBM jenis Solar dari Mobil Cold Diesel ke Jerigen didepan warung Sdra S.smjtk mendapat Informasi tsb Kapolsek memerintahkan Personil Polsek Tandun mengecek kebenaran informasi tersebut, kemudian Personil Polsek Tandun menuju tempat yg dimaksud, dan ditemukan adanya warga bernama Sdra WAC yg sedang menyedot / memindahkan BBM jenis Solar dari tangki Mobil Cold Diesel ke Jerigen dgn menggunakan selang. Saat diintrgoasi Sdra WAC mengaku hanya ingin membantu pemilik mobil Sdra Khrl yang ingin menjual minyak solar kepada Sdra S.smjtk
Selanjutnya Personil Polsek Tandun melakukan pengecekan terhadap isi warung milik Sdra( S.smjtk), dan saat itu ditemukan 16 (Enam belas) jerigen didalam warung milik Sdra S.smjtk berisikan minyak solar yang siap untuk dijual kembali. Kemudian Personil Polsek Tandun langsung mengamankan Sdra (S.smjtk) Sdra KHR, ANS, dan Sdra WAC untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta membawa barang bukti ke Polsek Tandun.
Kemudian kapolsek Tandun Berkordinasi dgn kasat Reskrim Polres Rokan Hulu terkait penanganan kasus tsb, Sekira pukul 13.30 Wib Unit Tipidter Polres Rohul tiba di polsek tandun dan membawa 3 org yg diduga menyalahgunakan BBM Subsidi jenis Solar dan 1 (satu) Unit KBM Mitsubishi Cold Diesel BM 8319 MD serta Jerigen sebanyak 16 (lima belas) buah jerigen yg berisi BBM jenis Solar ke Polres Rohul guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan,16 (Enam belas) jerigen berisikan BBM jenis Solar
21 (Dua puluh satu) jerigen kosong
1 (Satu) buah selang minyak warna bening
Adapun pelangaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Cipta Kerja.***
(Kabiro Rohul)
Editor . Zamri