Buser24.com | Padang Tualang Langkat, (Sumut).
Polsek Padang Tualang pada hari Jum’at, ( 15/1) berhasil menangkap dua warga di Dusun IV Mulia Desa Padang Tualang yakni Fery, 38 th warga Dusun IV Mulia Desa Padang Tualang serta Teuku Faisal Amru 43 th warga Pulau Brayan Medan Barat atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangan kedua pelaku diperoleh barang bukti berupa 8 paket plastik klip dengan berat 8,5 gram, uang tunai 460 ribu, 1 unit timbangan elektrik, 96 paket plastik klip kosong serta satu buah kotak plastik.
Kronologi kejadian berawal adanya laporan dari masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolsek AKP Tarmizi Lubis perihal adanya transaksi sabu – sabu yang kerap dijalankan oleh tersangka Fery di areal perkebunan kelapa sawit, mendengar informasi tersebut kapolsek langsung memerintahkan anggota beserta saksi untuk mendatangi TKP tersebut.
Dan benar saja saat dilakukan pengecekan di areal kebun kelapa sawit didapati 8 orang pria tengah duduk membentuk lingkaran, setelag melihat terdapat ciri – ciri pelaku, polisi beserta saksi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang termasuk Fery sementara 6 laainya masih dalam pengejaran.
Sementara itu dihadapan polisi Fery dan Faisal mengaku sering melakukan transaksi di sekitar areal kebun kelapa sawit tersebut.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH ketika di konfirmasi mengenai pengangkapan itu membenarkan bahwa “telah terjadi operasi penangkapan terhadap pengedar narkoba di Desa Padang Tualang, Benar telah terjadi tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilkum Polsek Padang Tualang tepatnya di Dusun IV Mulia dengan tersangka Fery dan Faisal sementara pelaku lain masih dalam pengejaran untuk itu saya menghimbau kepada pelaku agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisi”Ujarnya.
“sekali lagi saya menekankan akan terus menindak tegas pengedaran narkoba serta masalah keamanan lain yang ada di wilkum Polsek Padang Tualang.”Tegas AKP Tarmizi.
Reporter : Arif.