Buser24.com, Galang :
Waka Polsek Galang Polresta Deli Serdang Iptu ABD Rahman Lubis bersama Muspika Galang serta Tim Gugas Kecamatan Galang melaksanakan Ops Yustisi dalam rangka penerapan Perbup Deli Serdang No.77 tahun 2020 di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Senin (08/02/2021) pukul 09.30 Wib.
Sebelum pelaksanaan Ops Yustisi, Personel Polsek Galang, Anggota Koramil 18/Galang dan Pegawai Kantor Kecamatan Galang, melakukan apel di halaman Mako Polsek Galang Jalan Perintis Kemerdekaan No.1 Kelurahan Galang kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, dipimpin oleh Waka Polsek Galang Iptu ABD Rahman Lubis.
Kegiatan tersebut melibatkan 21 Orang Personil Polsek Galang, 4 orang Personil Koramil 18/ Galang, Pegawai dan staf kantor kecamatan Galang 14 orang.
Agar lebih dapat menyentuh sasaran, dalam pelaksanaanya petugas dibagi menjadi 2 team dengan sasaran, para pengguna jalan baik mobil penumpang umum, mobil peibadi maupun pengendara sepeda motor yang melintas dijalan Perintis Kemerdekaan didepan Mako Polsek Galang maupun di Simpang Pos Kecamatan Galang.
Terkait Ops Yustisi, Waka Polsek Galang Iptu ABD Rahman Lubis mengatakan, selain menegur dan mencatat identitas, anggota Polsek Galang juga melakukan hukuman sosial terhadap warga yang tidak mematuhi Protol Kesehatan.
“Sementara ini terhadap masyarakat yang masih didapati keluar rumah tidak memakai masker, kita lakukan teguran lisan dan hukuman sosial berupa mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Wajib Indonesia Raya,” jelas Iptu ABD Rahman Lubis.
“Terhadap Masyarakat juga kita himbau agar mematuhi Protokol Kesehatan dan kita juga memberikan Masker untuk dipakai,” pungkas Waka Polsek saat dikomfirmasi awak media ini.
(Mas Bagus)