Buser24.com, Simalungun :
Polsek serbelawan Polres Simalungun
Pada Hari jumat ( 16 Oktober 2020) sekira pukul 20.00 Wib unit opsnal polsek serbelawan mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di jalan pasar blok di areal perkebunan PT.Brigestone ada seseorang laki laki membawa rekapan judi jenis Kim yang mau mengantar rekapan ke wilayah limbong kecamatan .dolok merawan kabupaten Serdang Bedagai.
Setelah kami melakukan penyelidikan dan kami temukan kan seseorang yang meyerupai ciri-ciri yang di maksud,kemudian kami melakukan pengeledahan badan dan kami temukan 1 (satu) lembar kertas putih berisikan angka tebakan judi jenis Kim ,uang pecahan sebesar Rp. 169.000( seratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Kemudian setelah kami melakukan introgasi terhadap tersangka
SUPARDI (63 ) Thn, Alamat huta bandar jambu kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun menerangkan bahwa rekapan dan uang tersebut akan di serahkan kepada bernama IAR di wilayah limbong kecamatan Dolok merawan kabupaten Sergai.
Selanjutnya kami melakukan pengembangan ke saudara IAR dan saudara IAR tidak berada di tempat,di duga sudah mengetahui kedatangan petugas.kemudian kami mengamankan barang bukti serta membawa tersangka kepolsek serbelwan guna di proses lebih lanjut ungkap Kapolsek Serbelawan Iptu Yunus Siregar.
( M.Saragih )