![](https://www.buser24.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241216-WA0011-1024x682.jpg)
SERGAI | Buser24.com — Dalam hitungan hari saja Satreskrim Polres Serdang Bedagai (SERGAI), Polda Sumatera Utara. Berhasil menangkap pelaku sedang berada di rumah orang tuanyadi tepatnya di Dusun 1, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kab. Sergai. Provinsi Sumatera Utara.
Pada hari Minggu (15/12/24) sekitar pukul 23.00 WIB Lalu.
Atas pengungkapan terduga pelaku terhadap pembunuh siswi SMP yang berinisial AS (12), Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu,” memaparkan, atas tersangka HMN (27) yang berstatus duda dan memiliki anak satu ini membunuh korbannya karena ingin menguasai sepeda motor korban pada Kamis (12/12/24) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Motif pelaku menghabisi nyawa korban awalnya untuk menguasai sepeda motor korban. Sepeda motor dijual pelaku dengan harga Rp500 ribu” terangnya pada Senin (16/12/24) dalam temu pers.
Untuk mencuri sepeda motor itu, pelaku menghentikan korban dengan cara memalangkan bambu sepanjang sekitar 3 meter, melihat itu korban pun berhenti, namun pelaku tiba-tiba menariknya ke semak-semak dan memukul korban atas kebiadaban Pelaku pun memuaskan bejatnya dan pelaku menyetubuhi korbannya.
“Melihat korban sadar, karena pelaku takut, kemudian pelaku mencekik korban menggunakan kain perca hingga tewas. Selanjutnya pelaku mengambil karung, memasukkan (korban) ke dalam dan akan membuangnya. Namun karena jasad terburu didapatkan warga, pelaku tidak jadi membuang jasad korban,” kata Kapolres Sergai.
Kapolres juga menegaskan, pelaku positif menggunakan Narkoba Jenis Sabu, semetara keterangan medis, korban meninggal dunia akibat dicekik.
“Saat pelaku akan diamankan sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku, ” terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, helm berwarna hitam, sepeda motor milik korban merk Shogun, sepeda motor merk Supra milik pelaku tanpa nomor polisi, karung tempat jasad korban dan kain perca untuk mencekik korban.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 340, 338, dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 subs Pasal 76c, Pasal 80 ayat 3 dari UU RI No 17 Tahun tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU RI no 1 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati ” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan saudaranya, Safarudin (37), Juliadi (44), Agus (37), Mayaruddin (33) dan Edi Hartono (38), dalam kondisi meninggal di dalam sebuah karung di tengah kebun kelapa sawit milik warga tidak jauh dari rumahnya, Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun sebelum ditemukan tewas, orang tua korban sudah sempat membuat laporan ke Polsek Pantai Cermin mengenai anaknya yang tidak kembali ke rumah setelah 2 hari lamanya.(HL24)
Editor…zamri.