Buser24.Com | Langkat (Sumut).
Kepolisian Polres Langkat tindaklanjuti terkait kasus tindak kejahatan seksual terhadap Melati (Nama Samaran) seorang bocah berusia 6 tahun yang diduga dilakukan “Ha” (50) di salah satu Dusun yang berada di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Hal ini dinyatakan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat, Iptu Nelson Manurung dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Selasa (15/12/2020) siang.
Penyidik Unit PPA dan Opsnal PPA melakukan pemeriksaan (riksa) lanjutan pelapor, korban & saksi dalam perkara tindakan pidana cabul terhadap anak sesuai laporan Polisi nomor : LP/469/IX/2020/SU-LKT, tanggal 7 September 2020.
“Penyidik dan opsnal unit PPA Sat reskrim Polres Langkat bersama pelapor, korban & didampingi kuasa Hukum pelapor melakukan Cek & Olah TKP di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat kabupaten Langkat,” kata Iptu Nelson Manurung.
Ia juga menjanjikan akan menangani kasus hukum tersebut dengan sepenuhnya. “Kami akan berupaya semaksimal untuk bekerja, terima kasih,” sebut Kani PPA Polres Langkat.
Sebelumnya, diberitakan, Melati (identitas disamarkan) bocah berusia 6 tahun anak yatim piatu yang dirawat kakek dan neneknya diduga telah menjadi korban kejahatan seksual orang dewasa.
Nenek korban yang juga sebagai pelapor dan beberapa warga dikawasan tersebut mempertanyakan kasus pelecehan seksual terhadap Melati yang telah dilaporkan ke Polres Langkat 7 September 2020 yang lalu.
Hal ini dikarenakan terduga pelakunya masih membaur bersama mereka hingga membuat para orang tua risau terhadap anak anak mereka.
Reporter : REDAKSI.