Buser24.com,Tanjung Redap – Polres Berau kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu di Ruang Konferensi Pers Polres Berau
Pada Senin (8/2/2021) Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Resnarkoba Ipda Taufik Hidayat dan dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dan kuasa hukum beserta para tersangka pemilik barang bukti
Dari keterangan Taufik, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 97,094 gram dan 4 butir pil ekstasi yang didapat dari 7 kasus berbeda sepanjang bulan Desember 2020 hingga Januari 2021.
Kami akan terus mendalami ini, sampai para pengguna maupun pengedar lain dapat segera ditemukan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga rutin dalam menggelar razia untuk menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat. Hal inilah yang mendasari diperlukannya wawasan tentang bahaya narkotika.
Kami selalu melakukan sosialisasi terkait bahayanya pengunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan (2) atau pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.pungkasnya.
Reforter : Fendy Rahman