
Batu Bara,Buser24.com – Terkait beredarnya berita di media online “Setoran lancar Kepada Polres Batu Bara dari gudang CPO Ilegal yang marak di wilayah hukum batu bara, Anggota sat Reskrim Polres Batu Bara dengan giat dan cepat langsung menindak lanjuti berita di media online ke lapangan tempat Gudang CPO di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Selasa (08/06/2021) sekira pukul 10:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kasubag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian menyebutkan :”Adapun Kegiatan Unit Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung menindak lanjuti semua tempat Gudang CPO yang diduga Ilegal di Wilkum Batu Bara, seperti beredarnya pemberitaan dimedia online terkait Lancarnya setoran ke polres Batu Bara sehingga Bebasnya CPO Ilegal seperti yang dimaksud dipemberitaan baru-baru ini beredar di media online,” ungkapnya.
Adapun kegiatan tersebut langsung di hadiri dan ditindaklanjuti oleh :”Kanit Tipiter IPDA JIMMY RIANTO SITORUS, S.H, Kanit Pidum IPDA RENER H TAMBUNAN, S.H., M.H, Kanit Ekonomi IPDA CRISTIAN DC PANGGABEAN, S.H, Anggota Penyelidik sat Reskrim”.
Niko menambahkan, adapun tindakan Unit Sat Reskrim dilapangan, menyebutkan :”Unit Sat Reskrim langsung Mendatangi dan mengecek gudang CPO yang berlokasi di 3 tempat yaitu 1. Tanah gambus, 2. Sumber makmur dan 3. Desa petatal, serta Mewawancarai yang menjaga gudang CPO tersebut, dan Melakukan pemeriksaan di sekitaran dalam gudang,” jelasnya.
Niko menambahkan lagi, bahwa hasil dari kegiatan Unit Sat Reskrim ke gudang CPO Yang diduga Ilegal seperti pemberitaan ya g beredar di media online, ternyata tidak beroperasi, dan langsung melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan”,tutupnya.
(Nando Sagala)