Buser24.com, Langkat – Kanit Reskrim Polsek Bahorok Ipda Hermawan, SH pimpin OPS Yustisi Kamis(22/10) sekira Pukul 09.00 Wib, Tepat di depan Mako Polsek Bahorok Jalan Niaga No.150 Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok.
OPS Yustisi tersebut di dampingi oleh
-Kanit Binmas Aiptu Sumartono
-Kanit Provost Bripka D. Simbolon.
-4 (empat) Personil Polsek Bahorok.
-Serka Awaluddin (angg Koramil 06 Bahorok)
-Serka Saniman (angg Koramil 06 Bahorok).
Adapun tujuan giat di laksanakan
-Mendisiplinkan masyarakat agar dapat mematuhi dan melaksanakan Protokol kesehatan dalam Hal memutus Rantai Penularan virus Covid -19 , sesuai dengan INPRES No.6 Tahun 2020.
-Terhindarnya masyarakat terjangkit / terkena Virus Covid -19.
Himbauan yang di berikan kepada masyarakat
-Masyarakat Harus menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan dan rajin Cuci tangan dan sabun.
-Selalu Menggunakan Masker
-Jaga Jarak dalam hal Physical Distancing
-Menyampaikaan kepada warga tentang sanksi hukum bagi warga yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan.
Adapun hasil saat OPS Yustisi
-Jumlah total pelanggaran yg ditindak : 6 (enam) orang pelanggar.
-Tidak gunakan masker : 6 (enam) orang. -Kerumunan tidak ada.
Sanksi yg di berikan kepada pelanggar
-Mengucap pancasila : 6 (enam) orang.
Jangan pernah menganggap enteng terhadap resiko covid19, ucap Kanit Reskrim kepada masyarakat, karna bila sudah terkena Covid19, penularannya sangatlah cepat.
Mari kita sayangi keluarga kita, ucap Kanit Reskrim sambil mengakhiri OPS Yustisi.
(Riduan.STP)