Buser24.com,Kuala Lumpur, Malaysia:
Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia dinilai masih sangat minim. Demikian disampaikan oleh Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Korwil MP BPJS) Malaysia di Kuala Lumpur (18/12/2020).
Setidaknya ada tiga permasalahan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI di Malaysia yaitu dari aspek kepesertaan, aspek pelayanan/manfaat dan aspek iuran.
Arvin Nasution Ketua Korwil MP BPJS Malaysia mengatakan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Malaysia masih sangat rendah hanya 11% saja. Secara jumlah, tenaga kerja Indonesia di Malaysia mencapai 1.919.000 jiwa.
“Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan harus terus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja migran Indonesia (PMI) khususnya di Malaysia. Direksi BPJS Ketenagakerjaan jangan retorika, tidak benar bahwa pekerja migran kita sudah terlindungi program BPJS. Sebab selain mereka masih sangat banyak tidak terlindungi jamsostek juga masih sangat banyak yang tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap alias ilegal,” kata Arvin Nasution.
Malaysia merupakan negara dengan jumlah pekerja migran Indonesia terbesar di dunia. “Masih sangat banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam program perlindungan dan jaminan sosial PMI di luar negeri, khusus di negara Malaysia yang sering melakukan program pemutihan dokumen pekerja migran penting untuk dimasukkan persyaratan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kelengkapan dokumen keimigrasian PMI,” katanya.
Menurut Arvin dari aspek iuran masih sangat terbatas channel pembayaran sehingga menyebabkan pekerja migran Indonesia di Malaysia kesulitan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. “Di Malaysia terdapat regulasi pekerja tidak diperbolehkan mendapatkan dana diluar kontrak sehingga tidak memungkinkan untuk mengembangkan konsep agen perisai, sebaiknya direksi BPJS Ketenagakerjaan cek turun lapangan langsung jangan asal bicara,” tegasnya.
Pihaknya berharap agar Presiden Joko Widodo memberikan teguran keras kepada jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan bahwa perlindungan dan jaminan sosial PMI ini sudah sangat mendesak dibutuhkan PMI, tidak hanya yang akan diberangkatkan namun juga bagi PMI yang sudah lama bekerja di negeri jiran tersebut.”
“Banyak PMI peserta BPJS Ketenagakerjaan yang alami kesulitan di saat Covid-19, belum jelas tanggung jawab sosial dari BPJS. Jangan hanya rajin kutip iuran ke pekerja tapi minim tanggung jawab sosialnya,” katanya.
Arvin mengatakan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI harus diperjelas dan dilaksanakan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan perlindungan bagi PMI.
“Bagaimana mekanisme kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan atase Ketenagakerjaan dalam rangka perluasan kepesertaan dan penindakan bagi PMI, bagaimana pelayanan medis bagi PMI di negara penempatan, bagaimana kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Himbara, bagaimana proses sosialisasi dan edukasi bagi PMI selama di negara penempatan. Itu semua harus dilakukan secara serius, direksi BPJS jangan hanya pencitraan apalagi berharap bisa terpilih kembali dalam jajaran direksi baru,” pungkasnya.
Editor: Zulfadhli Anwar