
SIMALUNGUN buser24.com .
Dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan pupuk organik di kabupaten simalungun perlu di pertanyakan sehubungan sumber dana berasal dari Dana Desa ( DD) 2024.
Sanopati 08 Simalungun yang di pimpin oleh H.dens Simarmata.SH Mengecam keras tentang pengadaan pupuk organik tersebut.
Sesuai investigasi tim sanopati 08 simalungun di lapangan bahwa pupuk tersebut tidak di ambil warga dengan alasan :
1 .Tidak berkualitas.
2 . Tidak tertuang dalam musdes. ( musyawarah Nagori )
Dalam hal ini sanopati 08 simalungun menyerukan langkah hukum tegas terhadap pemberi kebijakan .
“Kami akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum,” Tegas H.Simarmata. ( ketua Sanopati 08 Simalungun ) saat dimintai keterangan. Rabu ( 01 Januari 2025 ) .
Dan pupuk organik ini akan segera kami uji ke laboratorium Karena kami dengar info nya bahwa pupuk tersebut adalah kotoran hewan lembu yang di karungkan berlabel ucap Henri Simarmata tegas .
“Anggaran Dana Desa se harusnya memberi manfaat maksimal untuk masyarakat.
Jika pupuk yang diterima tidak berkualitas atau tidak sesuai harga pasar, ini jelas mengindikasikan ada yang tidak beres,”.Ucapnya
Lebih lanjut, H.simarmata mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Kami tidak akan tinggal diam Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,”Tambahnya.
Sanopati 08 simalungun juga meminta pihak kecamatan dan pemkab simalungun untuk mengawal kasus ini dengan serius. “Tidak boleh ada ruang untuk korupsi , Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah .
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi . Masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang adil untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang menyalahgunakan amanah rakyat sebut nya tegas .
Tim ( Bersambung )