Buser24.com | Nagan Raya (Aceh).
Terkait dengan keberadaan maraknya kegiatan penambang emas ilegal oleh para oknum tertentu di daerah Nagan Raya berakibat merusak lingkungan sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada bencana alam.
Berdasarkan hasil observasi tim Badan Advokasi Indonesia (BAI) beberapa waktu lalu dan berdasarkan hasil wawancara kepada sejumlah tokoh masyarakat didaerah tersebut, banyak ditemukan kejanggalan terkait dengan kegiatan tambang emas ilegal.
“Kami telah mewancarai sejumlah tokoh masyarakat sekitar terkait dengan kegiatan tambang emas ilegal, untuk operasional alat berat menggunakan BBM/solar, Kami menduga adanya penyalahgunaan BBM jenis solar, yang bukan peruntukannya. Dna kami menduga ada keterlibatan oknum.”ungkap tim BAI kepada wartawan. Kamis 26/12/2024.
Menurut tim investigasi BAI, berdasarkan keterangan dari sejumlah tokoh masyarakat bahwa, terkait dengan kegiatan tambang emas ilegal para pelaku ada memberi setoran kepada oknum di Polres Nagan Raya dalam satu unit alat berat setoran bekisar Rp 27-30 juta, kalo tidak pasti tidak bisa bekerja.”ungkapnya.
“Lihat saja gudang Penimbunan BBM cukup luas dan lebar, berarti tidak sedikit alat berat yang bekerja melakukan kegiatan tambang emas ilegal.”imbuhnya.
“Sementara dalam ketentuan dan UU cukup berat pasal demi pasal dalam memberi sanksi bagi yang terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan BBM dan kegiatan tambang Ilegal.”
Sementara Kasatreskrim Polres Nagan Raya melalui Watshapp nya dimintai tanggapan nya enggan memberikan jawaban dan tidak ada respon hingga berita dimeja redaksi.
Reporter ;Wira