Buser24,com, Meranti – Perintah Kabupaten Kepulauan Meranti dslam hal ini Sekretaris Daerah Dr. H. Kamsol bersama Kapolres Kep. Meranti AKBP. Eko Wimpiyanto menggelar rapat koordinasi bersama Camat para Kades serta Ketua LPHD Se-Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Rakor tersebut untuk mendengarkan kondisi terkini Pengelelolaan Hutan Desa Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Wilayah Kec. Tebing Tinggi Timur, sehingga lebih berdaya guna bagi masyarakat penerima, bertempat di Ruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Selasa (19/1/2021).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Irmansyah, Kasatpol PP Meranti Helfandi SE M.Si, Kabag Ekonomi Meranti H. Abu Hanifah, Perwakilan Dinas LHK Provinsi Riau Budiarsyah, Kasat Reskrim Polres Meranti AKP. Prihadi T Saputra, Penasehat TMGR Sei Tohor Cik Manan, Para Kades pengelola Hutan Desa.
Seperti diketahui, sejak tahun 2016 lalu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah mengeluarkan SK Pemberian Hak Pengeloaan Hutan Desa Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Wilayah Kec. Tebing Tinggi Timur, Sesuai SK Menteri LHK RI No. 6722/MENLHK-PSKL/PSI.01/12/2016, dengan total luas lahan mencapai 9500 Ha lebih.
Namun sejak SK tersebut diberikan pada tahun 2017 lalu, lahan yang tersebar di 7 Desa di Kecamatan Tebung Tinggi Timur yakni LPHD Desa Sungai Tohor, LPHD Sungai Tohor Barat, LPHD Tj. Sari, LPHD Sendanu Darul Iksan, LPHD Nipah Sendanu, LPHD Kepau Baru dan LPHD Desa Lukun, dengan berbagai masalah mulai dari administrasi hingga dana masih belum terkelola dengan optimal.
Bahkan dari catatan Kepala Resort Pemangku Hutan (KPH) Dinas LHK Provinsi Riau melalui Kasi KPH Budiharsyah baru 2 LPHD Desa saja yang telah memanfaatkan Perhutanan Sosial ini dengan baik.
“Sejauh ini baru 2 Desa yang menyelesaikan administrasinya yakni LPHD Desa Sungai Tohor dan Lukun. 2 sedang diproses administrasi dan 3 LPHD belum sama sekali,” aku Budiarsyah.
Masalah ini tentunya menjadi perhatian serius Pemkab. Meranti selaku pemilik wilayah dan Kepolisian khusus Polres Kepulauan Meranti yang juga bertindak sebagai pengawas pengelolaan lahan Perhutanan Sosial sesuai dengan intruksi Presiden RI kepada Kapolri untuk diperhatikan oleh jajaran Kepolisian di Indonesia.
Dikawatirkan jika kawasan Perhutanan Sosial ini tidak dikelola dengan baik tidak memberikan manfaat kepada masyarakat penerima parahnya lagi dapat menyebabkan kerusakan ekosistem hutan karena kayu yang ada diatas lahan tersebut dijadikan lokasi Ilegal Loging yang berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran hutan.
Untuk itu Kapolres Kapolres Kepulauan Meranti AKBP. Eko Wimpiyanto, dalam rapat tersebut menegaskan lahan Perhutanan Sosial itu harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntuannya dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan maayarakat penerima.
“Kita menekankan masyarakat penerima lahan hanya boleh mengolah lahan tidur tapi tidak boleh menebang kayunya kecuali ditanam sendiri. Lahan tidak boleh dipindah tangankan (dijual), tidak boleh merusak ekosistem seperti membakar lahan dan lainnya pada wilayah yang sudah ditentukan,” ujar Kapolres Meranti.
Kapolres Eko juga menegaskan kepada Kepala Desa agar dapat mengatur masalah Hutan Desa diwilayahnya masing-masing dengan baik dengan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi diluar kepentingan masyarakat.
“Kawasan Perhutanan Sosial ini tidak untuk menjadi kepentingan pribadi atau kelompok karena diberi tanggungjawab oleh negara untuk mensejahterakan masyarakat,” tegasnya lagi.
Hal itu itu diperkuat juga oleh pernyataan Kasi KPH Dinas LHK Provinsi Riau yang menegaskan kayu yang boleh ditebang hanya kayu budidaya tapi tidak kayu yang tumbuh secara alami yang nantinya menjadi sumber kayu untuk masa depan Meranti.
“Kayu yang boleh ditebang hanya kayu budidaya tidak kayu yang tumbuh alami karena ini akan menjadi sumber kayu masa depan Meranti,” ujar Budi.
Dari keterangan Para Kades dan Ketua LPHD Perhutanan Sosial diwilayah Tening Tinggi Timur, tidak maksimalnya pengelolaan lahan Eks PT. LUM tersebut dikarenakan beberapa hal yakni masalah minimnya pembinaan dari instansi terkait (Dinas LHK Provinsi), dan keterbatasan modal untuk mengelola kebun.
Sementara untuk wilayah LPHD Sungai Tohor berhasil dikelola karena jauh sebelum lahan tersebut diberikan hak pengelolaan kepada PT. LUM dan SK Mentri LHK keluar kawasan itu memang sudah menjadi kebun rakyat yang menghasilkan.
“Jauh sebelum SK Menteri terbit 90 persen wilayah LPHD ini sudah lama dijadikan perkebunan Sagu masyarakat, dan menjadi sumber ekonomi penggantung hidup. Dan kami juga bekerjasama dengan WALHI dalam upaya pemulihan Gambut dengan penanaman hutan seluas 13 Ha,” ujar Ketua LPHD Sungai Tohor Zamhur yang diberi tanggungjawab mengelola LPHD seluas 2940 Ha.
Zamhur juga menyarankan agar pemanfaatan lahan Perhutanan Sosial ini dapat maksimal dibutuhkan pembinaan SDM dari Dinas terkait misal tentang bagaimana mengolah lahan yang baik, tanaman apa yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan yang tak kalah penting bantuan dana stimulus.
“Sejauh ini oendampingan dari Dinas terkait sangat minim sekali,” aku Zamhur lagi.
Dari pengakuan Kades Lukun Lukman, kepada Kapokres lebih miris lagi karena banyak kayu hutan di LPHD Desa Lukun dijadikan praktek Ilegal Loging (Perambahan Hutan) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab iapun berharap kepada pihak berwajib dapat menindaknya demi kelangsungan ekosistem hutan.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Dr. Kamsol, mengaku Pemerintah Daerah sangat memperhatikan masalah ini, dan akan berupaya mendorong pemanfaatan Perhutanan Sosial tersebut salah satunya melalui Dinas terkait dengan membantu bibit berbagai tanaman yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi sesuai kondisi lahan.
“Kita dari Pemda akan coba membantu bibit tanaman yang memiliki nilai ekonomi,” ucap Sekda.
Selain itu akan mencoba memfasilitasi penjualan hasil produksi kebun masyarakat sehingga tidak dimanfaatkan oleh para tengkulak yang mencari kesempatan ditengah kesempitan.
Hal tersebut juga mendapat respon positif dari Ketua TMGR dan Anggota Jaringan Masyarakat Gambut Indonesia Kep. Meranti Cik Manan. Dirinya akan mencoba bersinergi dengan para pengelola kebun Sagu dikawasan LPHD untuk mengolah hasil produksi Sagu dengan memanfaatkan Centra Industri Sagu Sungai Tohor. Centra Sagu Sungai Tohor mampu mengolah bahan baku Sagu menjadi berbagai jenis produk turunan mulai dari Tepung Sagu Kering, Mie Sagu, Gula Sagu, Beras Sagu dan lainnya.
Untuk memukuskan rencana ini, Sekda Meranti Dr. H. Kamsol juga mengintruksikan kepada Kabag Ekonomi Sekdakab. Meranti untuk membuat SK Tim terpadu yang didalamnya ada unsur kepolisan dan komponen terkait lainnya yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dilapangan. (zamri)