Buser 24 com. Galang. Bersama Tiga Pilar Desa Bhabinkamtibmas Polsek Galang Polresta Deli Serdang, Bripka Achmad Husein, lakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)di Desa Tanah Merah Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Senin, (14/06/2021) Pkl.11.00 Wib.
Kegiatan PPKM berupa Penyemprotan disinfectan, di rumah warga Novri Zulhamdi Komplex WTI Dusun 3 Desa Tanah merah Kecamatan Galang, melakukan pembagian masker serta menghimbau warga agar selalu menerapkan Prokes Covid-19 dalam beraktifitas sehari-hari.
Hal ini bertujuan guna percepatan penanganan dan pengendalian covid-19 berbasis mikro dn terciptanya lingkungan yang sehat serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Desa binaan.
Saat dikonfirmasi awak media ini Bripka Achmad Husein menjelaskan, marilah kita semua mengindahkan dan melaksanakan Prokes Covid-19 dimasa pandemi ini.
“Selain itu kegiatan ini juga untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam penerapan Prokes guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan terciptanya lingkungan yang sehat serta terhindar dari penularan Covid-19,” tutur Bripka Husein.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Desa Tanah Merah Anthon Hudayat, Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Husein, Babinsa Sertu Sinai Suhendra, Bidan Desa Erisdayanti Simaremare, Kepala Dusun 3 Pramuda Wijaya dan petugas Satgas Covid-19 Desa Tanah Merah Kecamatan Galang.
Repoter: L bagus