Buser24.com- Jebus Bangka. Tim Unit Reskrim Polsek Jebus, meringkus pelaku berinisial KRS (20) warga Desa Jebus Kecamatan Jebus, sedang bermain Warnet di Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Selasa (02/02/2021)
Kronologis Kejadian itu bermula, Pelapor MELYSA (35) warga Desa Sungai buluh Kecamatan Jebus sebagai korban mengetahui kejadian tersebut dari keponakanya bernama Toni (28) warga Desa Sungai buluh Kecamatan Jebus bahwa berawal pada jam 10.30 WIB.
” Pada saat saudara Toni bangun tidur dia mendapati sepeda motor milik pelapor dan handphone milik saudara Toni sudah tidak ada lagi dikontrakan, mengetahui hal tersebut saudara Toni memberitahukan kepada pemilik sepeda motor bahwa sepeda motornya tidak ada dikontrakan dan setelah dicek teman saudara Toni juga tidak ada di tempat dan setelah ditanyakan ternyata memang saudara pelaku Kamal yang membawa sepeda motor milik pelapor dan sampai saat ini sepeda tersebut belum dikembalikan oleh saudara pelaku KRS adapun sepeda motor milik pelapor yang di bawa pergi oleh saudara KRS 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BN 3790 TD dan 1 unit Handphone Samsung J3 Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Jebus,” kata Kapolsek Jebus Kompol Muhammad Saleh, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K
Kapolsek Jebus membenarkan adanya laporan Tindak Pidana ”Penggelapan” dan “Pencurian” Sebagaimana dimaksud dlm psl 372 subs 362 KUHP.
Pada hari Selasa 02 Januari 2021 Tim Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang bermain warnet di Desa Puput Kecamatan Parit Tiga
Kabupaten Bangka Barat pukul 11.00 WIB.
” Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil meringkus dan mengamankan pelaku berinisial KRS di warnet Desa Puput Kecamatan Parit Tiga beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut,” Tegas Kapolsek Jebus.
Reporter : Zulfitri