Buser24.com, Sibolga – Polres Sibolga membekuk dua pria terduga pelaku pemerasan dengan kekerasan yang kerap terjadi di Objek Wisata Tangga Saratus Kota Sibolga, keduanya ditangkap tempat berbeda dan waktu berbeda.
Tersangka berinisial ABLN (16) ditangkap di Jalan FL Tobing Sibolga, sekira pukul 23.00 WIB, Sabtu (16/01/2021), sedangkan tersangka AAP (21) ditangkap dari rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tongatonga, sekira pukul 16.00 WIB, Minggu (17/01/2021).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangan resmi disampaikan Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, keduanya ditangkap setelah dilaporkan Syawal Panjaitan (60), orang tua salah satu korban perampokan di Objek Wisata.
“Ketika berada di Objek Wisata Tangga Saratus, Syaid Rahman Panjaitan (korban) bersama temannya diancam dengan parang (golok) oleh 2 orang laki-laki. Kemudian ponsel kedua korban pun diambil pelaku,” kata Sormin, Senin (25/01/2021).
Rupanya, kedua pelaku sudah biasa melakukan aksi pengancaman dengan golok di objek wisata tersebut.
“Modusnya, keduanya duduk di salah satu pondok sembari menunggu calon korban. Setelah melihat ada orang yang duduk di pondok lain, mereka pun melancarkan aksinya,” terang Sormin.
Kejadian saat Sabtu sore, kedua pelaku melihat ada orang duduk di pondok lain yang diduga berpacaran. Setengah jam dipantau, ABLN menutupi wajahnya dengan baju kaos dan berjalan ke pondok. Sedangkan AAP masuk ke semak – semak.
Tiba di pondok, tersangka ABLN langsung mengacungkan golok yang dia pegang seraya mengancam korban.
“Diam kalian, kutallik (tebas) nanti kalian, serahkan barang kalian,” hardik ABLN kepada korban.
Seketika itu juga, muncul tersangka AAP dari semak-semak, dan kedua korban pun menyerahkan ponselnya lengkap dengan kata sandinya.
Tak sampai di situ, tersangka ABLN memukulkan goloknya ke kepala korban seraya menyuruhnya pergi. Setelahnya, keduanya pun kabur.
Kepada polisi, ABLN mengaku telah 4 kali melakukan perbuatan tersebut bersama AAP. Sementara dengan teman yang lain sudah 5 kali melakukannya. Barang yang diambil adalah ponsel.
“Kita mengimbau kepada para korban yang lain segera melapor ke Polres Sibolga apa bila ada terjadi terulang lagi,” kata Sormin.
Kedua tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2e dan atau pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (MRS)