Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar) -Berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPU memasuki tahap pemeriksaan kesehatan bagi para bakal pasangan calon di Pemilukada tahun 2020.
Berdasarkan syarat yang ditentukan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah Pemilukada Mamuju akan dilaksanakan di RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar. KPU Kabupaten Mamuju pun telah memperoleh jadiwal dari pihak rumah sakit yakni pada tanggal 9 dan 10 September 2020.
Sebelum menuju ke tanggal tersebut, para bakal calon Kepala Daerah diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan swab PCR SarsCov 2. Itu sesuai dengan surat edaran pengurus IDI Wilayah Sulawesi Selatan. Salinan surat IDI Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Ketua KPU Mamuju itu memuat sejumlah poin penting seputar keharusan bagi para bakal calon kepala daerah untuk melakukanmya.
Salah satu poin yang dimaksud adalah keharusan para calon kepala daerah melakukan swab test 14 hari sebelum dilakukan penilaian kemampuan rohani dan jasmani para bakal calon. Oleh IDI Sulawesi Selatan, pemeriksaan swab PCR SarsCov 2 itu dapat dilakukan pada tanggal 23 Agustus-25 Agustus 2020.
“Dilakukan di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar dengan membawa surat pengantar dari KPU yang disetujui oleh IDI wilayah Sulselbar,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Pun jika hasil swab test ditemukan ada yang positif IDI Sulawesi Selatan dalam keterangannya mengharuskan yang bersangkutan untuk isolasi mandiri selama 14 hari.
“Bila hasilnya negatif, disarankan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk menghindari bakal calon terpapar virus Covid-19,” bunyi poin lainnya di surat yang sama.
Melakukan swab test menjadi wajib bagi para bakal calon kepala daerah karena hasil negatif dari test tersebut menjadi syarat pemeriksaan jantung dan saraf. Pemeriksaan swab PCR SarsCov 2 itu sendiri tidak dipungut biaya.
“Memang syaratnya itu harus negatif untuk pemeriksaan jantung. Kenapa 14 hari sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan, karena jadwal kita kan di tanggal 9 sampai 10 (September), berarti terhitung 14 hari sebelum tanggal itu berarti tanggal 25 (Agustus), itu paling lambat,” kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang di sela-sela sosialisasi pelaksanaan tes kesehatan bagi bakal calon kepala daerah di salah satu Warkop di kota Mamuju, Senin (24/08).
Menurut Hamdan, swab test yang dilakukan setidaknya 14 hari sebelum waktu pelaksanaan tes kesehatan bagi para bakal calon kepala daerah didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya, kata Hamdan, bakal calon yang sebut saja terindikasi positif Covid-19, itu masih punya waktu selama 14 hari untuk isolasi mandiri sebelum jadwal pelaksanaan tes kesehatan di 9-10 September 2020.
“Ketika dia misalnya positif, tentu tidak akan bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk jantung misalnya. Dokter juga pasti tidak mau melakukan pemeriksaan,” sambung dia.
Masih kata Hamdan, penyampaian awal yang diterima KPU Kabupaten Mamuju dalam sebuah forum di Makassar belum lama ini, IDI memberikan syarat pelaksanaan swab test itu dilakukan 10 hari sebelum pelaksanaan kesehatan bagi para bakal calon kepala daerah.
“Tapi setelah diturunkan secara resmi suratnya, itu ternyata 14 hari sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Ini wajib swab test ini,” tutup Hamdan Dangkang. (**/Udin)