Buser24.com, Galang :
Petugas Kasitrantip bersama Kepling 5 Gakang Kota memasang spanduk himbauan larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik ruas jalan Pajak Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Kamis (4/2/2021).
Pada pukul 16,00 wib,Lurah Galang Kota Rudi Harmoko S.Sos M.AP, di dampingi Seklur Galang Kota Herman Kaya Siregar S,Sos,dan Kasitrantib Latif sumbawa melakukan pemasangan Spanduk berupa himbauan atau ajakan kepada seluruh pedagang yang berdagang di pajak Galang Kota ,tidak di perkenankan berdagang di bahu jalan raya lintas Pajak Galang Kota,Sesuai dengan Arahan Camat Galang A,Fitriyan Syukri SSTP,MSi.
Lurah Galang Kota Rudi Harmoko mengatakan, seluruh PKL secara tegas dilarang berjualan atau membuat lapak semi permanen di beberapa tempat yang sifatnya melanggar aturan.
Lantaran lanjut dia, pembangunan lapak atau kios secara liar yang berada diatas bahu jalan tidak semestinya di bangun bangunan.
“Apabila pembangunan lapak atau kios ditempat yang tidak semestinya dibangun tetap dibangun maka kami langsung membuat surat pernyataan agar di bongkar,” paparnya.
Disamping itu, jika diketahui para pedagang tetap melakukan aktifitasnya berjualan di bahu jalan, atau ditempat yang tidak diperbolehkan berjualan, maka yang bersangkutan bisa dituntut hukuman pidana yaitu denda atau kurungan sesuai peraturan yang berlaku.
Tururt hadir,Lurah Galang Kota Rudi harmoko S,sos M.AP, Seklur Galang Kota Herman kaya Siregar S.Sos, Kasitrantib Latif Sumbawa
Kepling 5 Galang Kota Johan. (Mas Bagus)