Buser24.com | Aceh Tamiang.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Menggelar Rapat Paripurna – I terkait Penyampaian Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang tahun Anggaran 2021, Pelaksanaan Rapat tersebut yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (16/11/2020).
Penyampaian Rancangan Qanun APBK yang disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang H.T.Insyafuddin bahwa “Pada sidang paripurna ini penyajian Rancangan Qanun Anggran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang tahun Anggran 2021 yang telah disusun dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Dewan Perwaikilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk dibahas bersama oleh panitia Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Rancangan Qanun Anggran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2021 pada hari ini kami ajukan, yang sebelumnya telah dibahas dan evaluasi oleh tim Anggaran Pemerintah Kabupaten dengan mempedomani kebijakan umum Anggaran atau prioritas dan plafon Anggaran sementara APBK Aceh Tamiang tahun 2021 yang telah disepakati bersama antara pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada Tanggal 6 November 2020 lalu”,Penyampaian Wakil Bupati.
Lanjut Wakil Bupati Menyampaikan “Racangan Qanun APBK Aceh Tamiang tahun 2021 telah disusun dengan mempedamani peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, Dan peraturan Menteri dalam negeri nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusun APBD Tahun Anggaran 2021.
“Rancangan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 Mempedomani Rencana kerja pemerintah Daerah Tahun 2021 yang merupakan tahun ke-4 RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang periode tahun 2018 – 2022, dimana periode ini merupakan fase ketiga dari RPJP Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2005 – 2025, Dimana pada fase ini dititik beratkan kepada peningkatan pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan”,Jelasnya.
Wakil Bupati Aceh Tamiang menyampaikan lagi ” Rancangan Qanun Anggaran Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021 yang diajukan adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.226.
871.912.021 (Satu Triliyun Dua Satu Juta Sembilan ratus dua belas Ribu Dua Belas Milyar Rupiah).
2. Belanja Daerah Sebesar Rp. 1.238.871.912.021 (Satu Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus dua belas ribu Rupiah).
3. Pembiayaan Daerah sebesar Rp.12.000.000.000 (Dua Belas Milyar).
“Rancangan Qanun APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 Yang kami Ajukan ini tentunya belum mampu menampung seluruh tuntutan akan kebutuhan masyarakat dan semua pihak, Namun kami telah berupaya untuk memghimpun semua tuntutan dan kebutuhan berdasarkan kapasitas anggaran dan kemampuan keuangan yang tersrdia pada tahun anggaran 2021, sesuai program yang tertuang pada RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, ” Atas Segala kekurangan dalam mengajukan Rancangan Qanun Anggaran APBK Aceh Tamiang Tahun 2021 yang kami sampaikan ini permohonan maaf kepada Dewan yang terhormat.
“Harapan Kami, Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2021 yang kami ajukan melalui pembahasan bersama antara pihak panitia Anggaran DPRK dan Tim Anggaran pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan lebih sempurna, serta dapat diselesaikan pembahsannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
” Maka Untuk itu, kiranya kami sangat mengharapkan adanya kesamaan persepsi antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten dan Panitia anggaran DPRK dalam pembahsan Rancangan Qanun APBK Ini, Dengan tujuan sasaran dari pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan kegiatan pada SKPK memberikan Kontribusi yang positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah dan membuka Lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Diakhir penyampaiannya Dalam pelaksanaan Sidang Paripurna yang terus berlangsung, Wakil Bupati Aceh Tamiang menyampaikan Ucapan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat atas dukungan dan partisipasi yang diberikan kepada kami selama ini, sehingga pelaksanaan pemerintah dikabupaten Aceh Tamiang dapat terlaksana dengan baik dan amanah.
“Dengan Harapan Pelaksanaan pembahasan Rancangan Qanun APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 antara Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang Dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Dapat berjalan dengan lancar , Sehingga Penetapan Qanun APBK Tahun Anggaran 2021 Dapat diselesaikan tepat Waktu”, Akhir Penyampaian Wakil Bupati Dalam Pelaksanaan Sidang Paripurna.
Reporter : Andi.
Editor : Andi.