Buser24.com | Aceh Tamiang.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna Pendapat Panitia Legislasi DPRK terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020, pelaksanaan Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST yang berlangsung di Ruang sidang Utama DPRK , Senin (30/11/2020).
“DPRK Aceh Tamiang dalam melaksanakan fungsi Legislasi telah menerima usulan program legislasi melalui surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 180/1138 tanggal 24 Februari 2020 perihal penyampaian rencana program Legislasi pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang prioritas tahun 2020 kepada pimpinan DPRK Tamiang Dan Selanjutnya sebanyak 19 judul Rancangan Qanun ditetapkan menjadi program Qanun Legislasi Kabupaten Aceh Tamiang Prioritas Tahun 2020 melalui keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 3 Tahun 2020 tentang penetapan Program Legislasi pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang prioritas Tahun 2020 yang terdiri dari dari :
1. Pembentukan Lembaga penyiaran publik Lokal.
2. Perubahan atas Qanun kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara Telekomunikasi.
3. Perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan /persampahan.
4. Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang pembentukan susunan organisasi dan Tata kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
5. Penyelenggaraan Analisis Dampak Lingkungan (Andalin).
6. Izin Bongkar Muatan dan Angkutan Barang.
7. Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1q tahun 2011 tentang pemakaian kekayaan Daerah.
8. Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
9. Pemuda Tirta Tamiang.
10. Tata cara pelayanan Tera/ Tera ulang.
11. Pengawasan Metrologi Legal.
12. Reteibusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
13. Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
14. Perubahan Kedua atas Qanun nomor16 tentang retribusi Pelayanan pasar.
15. Rencana Induk pembangunan kepariwisataan kabupaten Aceh Tamiang tahun 2019 – 2025.
16. Pengelolaan Barang Milik Daerah.
17. Bantuan Hukum untuk masyarakat Tidak Mampu.
18. Pedoman perlindungan pemberdayaan petani
19. Kesejahteraan Lanjut Usia.
“Dari 19 Rancangan Qanun tersebut diatas , 3 (tiga) diantaranya merupakan Rancangan Qanun Usul inisiatif DPRK Aceh Tamiang yaitu Raqan Tentang :
1. Bantuan Hukum Untuk masyarakat Tidak Mampu.
2. Pedoman Perlindungan dan pemberdayaan petani
3. Kesejahteraan Lanjut Usia.
“Selanjutnya Berdasarakan Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 180/5629 tanggal November 2020 perihal pengajuan Rancangan Qanun Diluar Program Legislasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020, Dengan Judul Raqan sebagai berikut ada 12 Point yang tertuang diantaranya, pengelolaan Barang milik Daerah, tata cara pelayanan Tera/Tera Ulang, Perubahan kedua atas Qanun Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan Pasar, Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2019- 2025, perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 thn 2013, tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja majelis pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu, Dan Pedoman Perlindungan Dan pemberdayaan petani serta kesehatan bagi lanjut Usia.
” Dari ke – 12 Rencana Qanun yang disampaiakan untuk difasilitasi dan di evaluasi ke Gubernur Aceh , Ada 4 (Empat) Rancangan Qanun yang sudah selesai di fasilitasi, yang telah disampaikan ke Bupati Aceh Tamiang bersarkan Surat dari seketaris Daerah pemerintahan Aceh Nomor 180/1678 Hal hasil evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tanggal 23 November 2020 dan surat Nomor 061/15756 Hal Fasilitas Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tanggal 3 November 2020 yang selanjutnya telah dilakukan koordinasi dan Finalisasi oleh bagian Hukum setdakab bersama piham Panitia Legislasi untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020.
Editor : Andi