Langkat,Buser24.com:
Pada hari Kamis (19/11) Pukul 08.30 Wib di depan Mako Polsek Bahorok Jalan Niaga No.150 Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok.
OPS Yustisi didampingi oleh
1. Kanit Bimmas Aiptu Sumartono
2. Kasie Humas Aiptu Andre Sbr
3. Kanit Provost Bripka D.Simbolon
4. Kspkt Aiptu Johansyah
5. Brigadir Asman Ganefo Pasaribu.
Adapun tujuan OPS adalah
1. Mendisiplinkan masyarakat agar dapat mematuhi dan melaksanakan Protokol kesehatan dalam Hal memutus Rantai Penularan virus Covid -19 , sesuai dengan INPRES No.6 Tahun 2020.
2. Terhindarnya masyarakat terjangkit / terkena Virus Covid -19.
Himbauan Wakapolsek adalah
1. Masyarakat Harus menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan dan rajin Cuci tangan dan sabun.
2. Selalu Menggunakan Masker.
3. Jaga Jarak dalam hal Physical Distancing.
4. Menyampaikaan kepada warga tentang sanksi hukum bagi warga yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan.
Adapun hasil OPS
1. Jumlah total pelanggaran yg ditindak : 5 ( lima ) orang pelanggar.
a. Tidak gunakan masker : 4 ( empat ) orang.
b. Kerumunan tidak ada.
2. Sanksi yg di berikan :
a. Mengucap pancasila : 2 ( atau ) orang
b. Push Up : 3 ( tiga ) orang.
Janganlah kita (Masyarakat) menganggap sepele terhadap Virus Corona yang sudah merambah kepelosok desa,sebab Virus Corona itu tidak mengenal siapa yang akan di serang nya, ucap Wakapolsek kepada awak media.
(Riduan.STP)