Buser24.Com | Langkat (Sumut).
Dalam rangka Ops Antik Toba 2021, atas perintah Kapolsek Hinai, AKP ADI ALFIAN, SH, personel polsek Hinai melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berada di wilayah Hukum Polsek Hinai, Selasa (2/2/ 2021) sekira pukul 14.30 Wib
Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya para tindak pidana pelaku pengedar narkoba jenis sabu – sabu yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Hinai, AKP Adi Alfian, SH menyebutkan bahwa “atas adanya laporan tersebut beliau memerintahkan Kanit Reskrim IPDA EDI SURANTA SITEPU bersama anggota Reskrim AIPTU E. SARAGIH, AIPDA M. AMBARITA dan BRIPKA HAIRUDDIN untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib, personel melakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri informasi tersebut kemudian personel melihat seorang laki laki sesuai dengan ciri – ciri sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha MIO warna Merah No. Pol BK 2688 OL.
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki sesuai dengan cirri-ciri itu selanjutnya melakukan penggeledahan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus plastik bonbon merk KISS warna biru putih berisikan plastik biru membungkus kertas timah rokok berisikan 1 bungkus plastik putih kecil les merah berisikan narkotika jenis sabu sabu berada didalam kantong celana belakang sebelah kiri.
Pria paruh baya tersebut mengaku bernama KA (55)
warga Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura,Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.dan pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya selanjutnya pelaku KA dan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum lebih selanjut, terang Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH kepada Wartawan.
Reporter : Redaksi