Buser24.Com | Langkat (Sumut).
Disaat redupnya pembicaraan tentang isu Ilegal loging oknum General Manager PTPN II Distrik Rayon Utara berinisial HM mengambil kesempatan untuk melakukan illegal loging di seluruh jajaran wilayahnya terutama sekali di PTPN II kebun Sawit Hulu dengan menggunakan eskavator membangkit seluruh kayu – kayu yang terendam di pinggir sungai maupun yang terpendam di dalam tanah untuk seterusnya di sinso dan dijadikan bahan kusen.
Hal ini dilakukan oleh oknum tersebut diwilayah Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat Sumatera Utara
Menurut saksi mata yang layak dipercaya bahan – bahan tersebut terlebih dahulu dikumpulkan di rumah GM HM dan secara berangsur – angsur dibawa ke Medan. Sementara itu GM Distrik Rayon Utara HM yang ingin di konfirmasi tidak berhasil namun bocoran dari beberapa karyawan kantor DRU GM HM beranggapan bahwa kayu yang terbenam dan terpendam itu tidak ada masalahnya diambil.
Menurut informasi dari beberapa karyawan yang tidak mau menyebutkan jati dirinya sebenarnya kayu – kayu yang terpendam tersebut sudah lama rencana beberapa orang karyawan pimpinan untuk mengambilnya namun beberapa tahun yang lalu masalah illegal loging ini sangat ketat sehingga para karyawan pimpinan itu mengurungkan niatnya untuk mengambil kayu tersebut kendatipun kayu tersebut terpendam didalam tanah maupun di pinggir sungai tetapi tetap kuat karena terdiri dari kayu merbau dan meranti sehingga cukup baik dijadikan untuk kusen.
Namun kita merasa heran bahwa setiap kayu yang dibongkar dan di sinso serta dijadikan bahan dan diangkut ke medan tidak pernah terpantau oleh pihak yang berwajib sehingga GM HM santai – santai saja dalam melakukan aksinya bahkan kini sudah dapat dikatakan seluruh kayu yang terpendam di daerah PTPN II kebun Sawit Hulu maupun Sawit Seberang sudah habis.” ujar mereka.
Reporter : Redaksi