Buser24.com | Langkat (SUMUT).
Pelaku kejahatan peredaran narkoba seakan tak ada habisnya,dari kalangan muda hingga orang tua, baik pria maupun wanita,bukti nya hampir setiap hari kepolisian selalu lakukan penangkapan tersangka pelaku kejahatan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Demikian pula hal nya seperti yang di lakukan jajaran wilayah hukum Polsek Tanjung Pura,Indra Susanto Pasaribu (30) warga Dusun Manggis Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura Langkat tidak berkutik ketika di tangkap
Kanit Reskrim IPDA Andrias Suwito,SH beserta team Opsnal langsung mengamankan tersangka,Jumat (19/12/2020) pukul 17.00 wib di Dusun Manggis Desa Pulau Banyak Tanjung Pura.
Penangkapan terhadap tersangka Indra Susanto Pasaribu yang keseharian nya bekerja serabutan ini memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu shabu bermula dari laporan masyarkat.
Dari press realise yang di sampaikan Paur Subag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman, Sabtu (19/12/2020),mengatakan
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Andrias Suwito,SH sebagai pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Dsn. Manggis Desa Pulau banyak Kec. Tg. Pura Kabupaten Langkat,kata AIPTU Yasir Rahman dalam press relese nya.
Menurutnya,kemudian Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura IPDA Andrias Suwito SH bersama anggota opsnal mendatangi lokasi, dan melihat pelaku sedang melakukan transaksi narkotika,ujar nyam
Lanjut AIPTU Yasir Rahman,lalu pelapor menangkap pelaku dan dari tangan pelaku di temukan 3 (tiga) paket kecil yg di duga narkotika jenis shabu shabu dlm bungkus plastik klip, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan,tutur AIPTU Yasir Rahman.
Reporter : DDK/AY.