Buser24.com- Jakarta. Tersiarnya secara luas berita terkait aturan baru sertifikasi pertanahan nasional yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Tanah dan Reformasi / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) dimana disebutkan, *”Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan”*, adalah tidak benar.
“Tidak betul. Yang benar adalah Sertifikat yang baru akan mulai diperkenalkan tahun ini secara elektronik. Sertifikat lama tetap berlaku.” Jelas Menteri ATR / BPN, DR. Sofyan Djalil, menjawab pertanyaan dan klarifikasi yang disampaikan Zulfadhli Anwar (Buser24.com), Rabu (3/2/21) 4.00 WIB dini hari, melalui pesan WhatsApp.
Menteri Sofyan menjelaskan secara rinci, jika masyarakat mau mengubah menjadi Sertifikat Elektronik mereka bisa menukarkan dengan membawa ke kantor BPN setempat dan akan direkam secara elektronik.
“Proses itu masih perlu waktu lama karena kami harus menyediakan ‘Infrastruktur Sertifikat Elektronik’ secara Nasional terlebih dahulu,” jelas Sofyan Djalil yang sudah dua periode dipercayakan oleh Presiden Jokowi untuk membantu menjalankan pemerintahan dalam dewan Kabinet Kerja di beberapa lembaga kementerian.
Menteri Sofyan juga menyampaikan, Sertifikat Elektronik akan dilakukan secara bertahap. “Tahun ini dimulai dengan Sertifikat Tanah Pemerintah”, demikian penjelasan singkat disampaikan oleh Menteri ATR / BPN.
Penulis: Zulfadhli Anwar