Buser24.com, Jakarta – Korupsi sejatinya adalah kejahatan yang merugikan banyak orang dan juga negara. Pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya akan memperkuat mental bangsa untuk menjadi bangsa yang maju.
Komitmen untuk memberantas korupsi dan pencegahannya ini telah tertuang dalam perpres 54/2018 tentang Stategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Perpres ini menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Kepala Lembaga yaitu Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Bappenas, Menteri PANRB dan Kepala Staf Kepresidenan yang ditandatangani pada tanggal 19 Oktober 2020.
Kelima kementerian dan lembaga tersebut diperintahkan untuk menjalankan 11 Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) selama dua tahun, mulai dari Januari 2019 sampai Desember 2020.
Pelaksanaan SKB menekankan pada prinsip Fokus, Terukur, dan Berdampak yang menjadi acuan pelaksanaan aksinya. Saat ini pelaksanaan 11 strategi tersebut sudah menjelang akhir perjalanannya.
Dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang berlangsung di Gedung KPK pada hari Rabu (16/12/2020), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebagai salah satu Kementerian yang ada dalam SKB 5 Menteri, didapuk untuk menyampaikan hasil laporan pelaksanaan Stranas PK 2020. Acara ini juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo melalui video konferensi.
“Dalam pelaksanaannya, Stranas PK telah berkolaborasi dan bersinergi dengan 87 Kementerian/Lembaga dan 542 Pemda, serta didukung dengan partisipasi aktif dari Media, CSO, Asosiasi usaha dan berbagai Mitra Pembangunan,” ungkap Menteri.
Beberapa strategi yang telah tercapai diantaranya pelayanan berbasis online melalui portal Online Single Submission (OSS), terbentuknya basis data Beneficial Ownership (BO) pada portal AHU, jumlah BUMN yang menerapkan Sistem Management Anti Penyuapan meningkat menjadi lebih dari 75% dari sekitar 110 BUMN yang ada, dan masih banyak lagi.
Sedangkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang memiliki performa baik sampai dengan dengan September 2020 untuk ditingkat kementerian ialah Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM; Di tingkat Pemerintah Provinsi ialah Provinsi Bali dan Provinsi Jawa Barat; Di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota ialah Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Karawang, Kota Bontang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Muko Muko, Kota Singkawang, dan Kabupaten Konawe Selatan.
“Keberhasilan aksi-aksi di atas sangat bergantung pada komitmen Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab aksi,” ucap Menteri.
Saat ini Tim Nasional (TimNas) Stranas PK telah menyelesaikan rumusan aksi nasional Strategi Pencegahan Korupsi untuk tahun 2021-2022 yang berisi 11 Stranas PK yang akan dilaksanakan oleh lebih dari 50 Kementerian/Lembaga dan lebih dari 200 Pemerintah Daerah.
“Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021- 2022 akan tetap fokus pada 3 isu utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum,” Kata Menteri.
Sebagai penutup, Menteri Suharso juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bersinergi untuk menjalankan komitmen melakukan pencegahan korupsi dan menjalankan 11 Stranas PK.Sub PPN. (zamri)