Buser24.com | Langkat ( SUMUT).
Sudah bagus – bagus jadi karyawan swasta, terang bisa menafkahi anak dan istri,bisa kumpul sama keluarga di rumah, ini malah memlih mengkonsumi dan jual shabu.
Inilah kadang, kalau sudah termakan istilah “Gak Hebat Kalau Gak Nyabu, Gak Keren Kalau Gak Nyabu, Kalau Mau Kaya Jual Shabulah” justru kata – kata inilah jadi penyebab orang yang awal nya baik jadi terjerumus bahaya narkoba.
Nasib mu lah kawan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Di anggap polisi tidak tau kalau perbuatan dia melanggar hukum, bukan polisilah nama nya kalau tidak bisa menangkap penjahat.
Surya Ramadan (36 ), karyawan swasta, Dusun III Sei Tualang, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, terpaksa mengaku kalau dia mengantongi shabu, ketika Kanit Reskrim IPDA Fery Sirait beserta Opsnal Polsek Besitang mengamankan Surya, Jumat (29/1/2021) sekira pukul 18.00 wib tepatnya di Simpang PT.Anugrah Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Kapolsek Besitang AKP A.Harahap,SH ketika di kompirmasi terkait kejadian penangkapan tersangka kejahatan narkoba,Dia mengatakan,
Pada hari Jumat 29 Januari 2021 sekira pukul 16.30 wib, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, akan adanya transaksi narkoba di Simpang PT. Anugrah, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang,
Terang A Harahap,SH.
Selanjutnya ,kata A Harahap menjelaskan Dia, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian sebelum menuju TKP Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait memberikan kepada anggota arahan dilapangan,ujar A Harahap,SH.
“Setelah dibagi tugas terhadap team dilapangan, tak berapa lama kemudian”,tutur A Harahap ,SH.
Sepeda motor shogun hitam hijau tanpa plat sesuai ciri ciri yang diberikan informasi masyarakat tersebut, melintas di simpang PT Anugrah yang diikuti petugas dari belakang, dan tanpa buang waktu langsung memberhentikan sepeda Motor Suzuki Shogun ,berwarna hitam hijau tanpa plat, beber A Harahap,SH.
Kata Kapolsek Besitang kemudian,
Tim Opsnal menanyakan isi kantongnya. Dan dari pengakuan tersangka mengakui, bahwa dikantong sebelah kanannya ada membawa narkoba jenis shabu shabu, yang akan diantarkan nya kepada si pembeli,ungkap A Harahap,SH.
Masih menurut A Harahap,lalu Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team mencoba untuk mengembangkan asal usul shabu shabu yang dimaksud di Simpang Susu, tetapi setelah dihubungi, HP bandar yang dituju sudah tidak aktif,kata A Harahap,SH.
Kemudian guna penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Besitang, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku di tangkap,sesuai dengan LP/08/I /2021/SU/LKT SEK-BESITANG Tgl 29 Januari 2021.
Kapolres Langkat Edi Suranta Sinulingga,SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat mengatakan,membenarkan kejadian itu,dan saat ini tersangka berikut barang bukti sudah di amankan Polsek Besitang guna proses hukum lebih lanjut,sebut Yasir Rahman menutup kompirmasi.
Reporter : AYR.