Buser24.Com. Kota Mamuju (Sulbar) – Operasi Yustisi dalam penerapan disiplin Prokes (protokol kesehatan) masih banyak warga yang melanggar Prokes terjaring razia Operasi Yustisi yang digelar Polresta Mamuju bersama TNI dan Satpol PP di wilayah hukum Polresta Mamuju Senin (28/9/2020)
Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2020 Kabupaten Mamuju.
Pelaksanaan razia Operasi Yustisi kali ini dipimpin oleh Kasat Sabhara Kompol Daud Tamping. Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dari berbagai kalangan pedagang dan pembeli melanggar aturan Perbup nomor 18 tahun 2020 akan dilakukan pemberian peringatan surat teguran dan tindakan mental ideologi ditempat.
Pada kesempatan tersebut personil Operasi Yustisi juga memberikan himbauan Prokes kepada warga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam masa pandemi Covid – 19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari keluarnya peraturan bupati mamuju nomor 18 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan Baru, sehingga diperlukan aksi penertiban untuk membangun kesadaran masyarakat.
Selama pelaksanaan Operasi Yustisi personil tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid – 19.
“Pelaksanaan ops yustisi ini bertujuan agar mengurangi angka positif covid-19 yang ada di Indonesia terutama di mamuju” terang Kompol Daud.(Udin)
Sumber:Humas Polda Sulbar
Editor:AS