Buser24.com,Jakarta – Manisnya uang hasil proyek sangat menggiurkan banyak pihak. Tidak hanya kalangan kontraktor, pejabat-pun ikut terlibat. Tidak hanya proyek biasa, proyek masjid-pun ikut menyeret pelaku menjadi tersangka hingga terpidana.
Berdasarkan catatan Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi (Lidik Kasus), kasus pertama adalah Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Proyek yang dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Setidaknya dalam kasus ini Bareskrim Polri memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk pejabat daerah setempat.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016, lima tahun setelah mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meresmikannya pada 30 Januari 2011. Nilai proyek masjid dua lantai itu sebesar Rp27 miliar dengan menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD).
Kasus kedua, perkara kasus pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Setidaknya pembangunan Masjid Raya Sanana tahun anggaran 2006-2010 dengan total anggaran proyek sebesar Rp 23,5 miliar dan menyeret
Ahmad Hidayat Mus alias AHM selaku mantan Bupati Sula menjadi terdakwa di ruang sidang Gamalama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, pada 2017.
Kasus ketiga, Masjid Agung Melawi Kalimantan Barat. Setidaknya, kasus pembangunan Masjid Agung Melawi tersebut berasal dari dana hibah yang diberikan Pemda Melawi sepanjang kurun waktu lima tahun ini menjadikan mantan Ketua DPRD Melawi, Kalimantan Barat, Abang Tajudin menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Bantuan hibah untuk pembangunan Masjid Agung Melawi, diawali tahun 2012 sebesar Rp 2 miliar; tahun 2013, Rp 5 miliar; tahun 2014, Rp 5 miliar; tahun 2015, Rp 3 miliar; dan tahun 2017, Rp 1 miliar.
Keempat, kasus pembangunan Masjid Raya Buol tahap III TA 2017, dengan nilai proyek Rp 1.700.000.000. Setidaknya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, Sulawesi Tengah menahan tiga tersangka diantaranya, pejabat pembuat komitmen, Direktur PT Sarana Pancang Tomini dan konsultan pengawas.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan tim jaksa Kejari Buol yang menemukan fakta paket pekerjaan pembangunan Masjid Raya Buol tahap III tersebut. Menurut Mukri dana proyek sudah dicairkan oleh PT Sarana Pancang Tomini atas persetujuan dari PPK dan Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi. Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan.
Terakhir kasus yang menjerat Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria terkait kasus suap proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Solok Selatan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun terhadap Muzni Zakaria.
Kasus yang menjerat Muzni adalah kasus suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.
Soni ketua Umum Lidik Kasus mengatakan,membangun rumah ibadah adalah suatu perbuatan yang sangat mulia di agama manapun tapi jangan kita mencari keuntungan dari pembangunan rumah ibadah tersebut,karena tidak di hukum di dunia kelak akan diminta juga pertanggung jawabanya juga di akhirat.
Karena hasil investigasi Lembaga Lidik Kasus ada beberapa proyek pembangunan masjid di riau dan sumbar yang diduga sarat dengan KKN dan adanya penyalahgunaan anggaran dalam proses pelaksanaan tender sampai dengan pekerjaanya yang tidak terungkap karena masyarakat mengganggap proyek masjid tidak mungkin di korupsi karena rumah ibadah.
Tapi kenyataanya banyak kasus proyek pembangunan masjid yang telah menyeret oknum pejabat ke jeruji besi alias hotel proseo selama ini,”terang soni.
Seperti kasus korupsi bendahara masjid raya sumatera barat yang di tangani oleh kejaksaan tinggi padang di tuntut delapan tahun penjara,Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan ke satu primer yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Team Red)
Sumber:Lidik Kasus