Buser24.com, Batam :
Satlantas Polresta Barelang kembali tertibkan mobil truk yang beroperasi dijalan raya, Kamis (7/1/21).
Personil Satlantas Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Lantas Kompol Yunita Stevani, melakukan penindakan langsung terhadap supir kendaraan truk (lori) yang bermuatan pasir tidak memakai penutup.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevani mengatakan di samping membahayakan pengendara lain, kendaraan tersebut juga dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas apabila beroperasi pada saat jam padat kendaraan di jalan raya.
Ini dilakukan guna mencegah rawannya terjadi kecelakaan akibat muatan yang lebih ada berjatuhan dijalan raya. Sesuai pasal 307 jo 169 ayat (1) UU LLAJ No.22 tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang.
Selain itu juga, kendaraan yang bermuatan pasir tanpa penutup juga di tindak langsung oleh kasat lantas karena dapat membahayakan pengendara lain saat di jalan raya. Kasat lantas berharap dengan memberikan tilang dapat memberikan efek jera bagi pelanggar. Sebelum berkendara baiknya di cek kembali kelengkapannya, ungkapnya.
Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombespol Yos Guntur melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia mengatakan Setiap hari kita terus berbenah dan menegakkan peraturan agar terciptanya kamtibmas yang kondusif di kota Batam yg kita cintai ini. Selanjutnya menaati peraturan lalu lintas dan harus di patuhi oleh setiap pemakai jalan raya, tuturnya.(ET)
Editor : Efendy Tampubolon