Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar) – Sengketa Pilkada Mamuju terkait laporan kuasa hukum Tina-Ado atas dugaan pelanggaran KPU, terkait terbitnya Surat Keputusan KPU nomor 307 tertanggal 23 September 2020 ditolak Bawaslu Mamuju.
Meskipun pemohon mengajukan sekira 57 alat bukti, terkait dugaan pelanggaran pasangan Petahana, namun bukti tersebut tidak diterima majelis musyawarah karena dinilai bertentangan dengan obyek sengketa.
Kuasa hukum pihak terkait, Akriadi mengaku keputusan Bawaslu menolak gugatan pemohon adalah hal yang tepat. Bahkan bukti yang diajukan lebih sedikit dari bukti yang diajukan pemohon.
“Kami bersyukur karena Bawaslu Mamuju banyak menggunakan dalil yang kami ajukan. Bahkan, meskipun kami hanya mengajukan sekitar 27 alat bukti, sementara mereka mengajukan pertama 40 alat bukti, dan ditambah lagi sekitar 17 alat bukti.
Namun, gugatan pemohon terkait perkara 001 ini , tetap ditolak majelis musyawarah bawaslu” ucap akriadi, Jumat (9/10)
(Wl/UDIN)
Editor:AS