Buser24.com- Pangkalpinang Babel. Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media lokal, yang memuat statmen Kepala KSOP Pangkal Balam “dikeluarkan izin Bongkar Muat sebanyak 73 Kontainer Zirkon tidak mendasar dan dianggap mengada – ngada.
Hal ini dibantah keras oleh Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam kepada wartawan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan bahwa KSOP Pangkalbalam belum mengeluarkan izin bongkar muat 73 kontainer Zirkon saat di konfirmasi melalui telepon selulernya. Senin, 30/11-2020.
Selaku Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam Izuar kepada media bahwa menyangkut izin Ekspor maupun dokumen lainnya bukan tanggung jawab KSOP namun, kalau menyangkut permohonan Penerbitan Izin Bongkar Muat barang di Pelabuhan KSOP mempunyai hak kewenangannya dalam pengawasan kegiatan Maupun muatan yang diangkut serta pengecekan kelengkapan dokumen.
Karena menurut Izuar, yang berhak mengeluarkan dokumen tentang izin Export adalah Petugas Bea & Cukai, jadi bukan kewenangan KSOP karena KSOP cuma mengeluarkan Surat Permohonan Berlayar (SPB) hal ini setelah dilakukan pengecekan dokument Kapal maupun Dokument muatan sesuai persyaratan dan dinyatakan lengkap, ujarnya.
” Saya tidak pernah menyatakan belum mengeluarkan izin, tapi saya katakan bahwa dokumen masih dalam proses pengecekan oleh pegawai di Kantor karena saat itu saya tidak berada di kantor, apalagi mengatakan jumlah kontainer yang diangkut sebanyak 73 container berita itu tidak benar jumlahnya,” tegas Izuar.
Dengan adanya pemberitaan yang tidak sesuai, Kepala KSOP, Izuar menyatakan akan melakukan upaya Hukum melalui Penasehat Hukum yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia Setwil Provinsi Babel.
Izuar juga sangat menyayangkan tindakan Wartawan tersebut yang sudah menaikan pemberitaan yang tidak sesuai dengan pembicaraan lewat telepon dengan dirinya.karena menurut Izuar ini sudah tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang telah di atur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999.
Sebagai penasehat Hukum yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia, Setwil Provinsi Bangka Belitung, yang terdiri dari Sapta, Qodria, SH, Bujang Musa, SH, MH, dan Agus Purnomo, SH, diwakili oleh Sapta Qodria, SH menyatakan bahwa mereka baru saja mendapat Informasi dan akan mempelajari berita tersebut, apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum didalamnya, mereka akan menindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
” Benar, kami baru mendengar adanya pemberitaan tersebut dan kami akan pelajari dulu, kalau memang isi pemberitaan yang di muat media Online tersebut terdapat unsur Pelanggaran Hukum, pastinya sebagai Penasehat Hukum FPII kami akan menindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, jelas Sapta. (Fr)
Sumber ; FPII Setwil Babel