
Buser24.com, Tanah Karo :
Sosialisasi KPU Kabupaten Karo Dalam Rangka pendidikan pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Di Kabupaten Karo tahun 2020 Yang Di Selenggarakan Senin (9/11/2020) Di Aula Kantor KPU Kabupaten Karo yang Di hadiri Ketua KPU Karo Gemar Tarigan Di Dampingi Komisioner KPU Karo.
Pada Kesempatan Itu Ketua KPU Gemar Tarigan Memberikan Sosialisasi mengingat pemilu Satu bulan lagi kami menyadari menyampaikan Informasi pemilu dari masyarakat Hari ini kami melakukan Kepada tokoh masyarakat utusan yang Hadir Dalam keterlibatan Partisipasi masyarakat,Menyampaikan informasi Bagi tokoh masyarakat dan kita di tingkat kabupaten Sosialisasi ini kami mengambil beberapa Tokoh pendidikan Tokoh Karang taruna Dan tokoh masyarakat Juga kami Laksanakan Dengan Rangka Mengisi Makna Makna Tentang Persiapan pemilu di Hari Yang akan Datang.
Divisi sosialisasi Dan humas Dewi Apriani Br Ginting ,memberikan Arahan Diharafkan tokoh masyarakat yang Hadir menyampaikan invor Masi yang sesungguhnya Dan di harapkan Nantinya Bisa Memberikan Info kepada Masyarakat mengingat Calon bupati kita Di Karo Ada Lima Pasang Calon Dan Diantarnya Satu Maju melalui jalur perseorangan.
Yang sangat perlu kami sampaikan mengenai kampanye Merupakan Kegiatan Visi misi dan tahapan kampanye 71 Hari Dan mulai hari Rabu tgl 11 Dan di tambah Kampanye media masa cetak dan elektronik pelaksanaan kampanye ini di pasilitasi Paslon ,dan ada juga wajib Dari KPU keglatan kampanye Adalah seperti debat publik Sebanyak tigakali Dan dilaksanakan yan terakhir Tgl 2 Desember peraturan kpu terbaru Mengunakan Mensos Dan Daring Iklan. kampanye 14 hari Sebelum minggutenang Dan Wajip terprepikasi Dengan Dewan pers larangan Di bidang Kampanye Pesta musik Rapat umum kegiatan kebudayaan Perloman juga tidak diperbolehkan kegiatan sosial Berupa bajar peringatan ulang tahun partai .dan bahan kampanye Ada empat jenis yang di pasikitasu oleh KPU Selebaran brosur pamplet dan poster.Desain dan materi bahan kampanye memuat nama nomor fisi misi dan dilarang menampilkan Poto presiden dan wakil presiden dan harus ada Logo KPU Dan Total Bahan Kampanye Jika Di perhitungkan Senilai di Bawah 60 ribu Iklan kampanye Hanya diperboleh kan Oleh KPU, .Bagi Pasalon Wajip memberikan info kepada pihak kepolisian Ke Bawaslu Setempat Dan juga Sangsi protokol Covid Setiap penyelengara Diharapkan pengumpulan Orang 50 juga di pemilihan Tahun ini menerapkan protokol kesehatan Membawa Masker dan Pulpen Mading masing.(Sangap.S)